Tim Transformasi Reformasi Polri dan Perannya dalam Proses Perubahan
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Dalam konteks yang sedang berkembang, di mana pemerintah juga sedang mempertimbangkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, muncul pertanyaan mengenai peran dan posisi masing-masing tim tersebut.
Menurut R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute, Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri bukanlah sebagai tandingan terhadap Komisi Reformasi Kepolisian yang direncanakan oleh pemerintah. Justru, tim ini bertindak sebagai mekanisme internal yang penting untuk memastikan arah perubahan kepolisian dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan institusi.
“Tim bentukan Kapolri bukanlah instrumen tandingan terhadap komisi reformasi kepolisian yang dibentuk presiden, melainkan sebuah mekanisme internal yang diperlukan untuk memastikan arah perubahan berjalan sesuai dengan kebutuhan riil institusi kepolisian,” ujar Haidar melalui keterangan resmi pada Selasa (23/9).
Haidar menegaskan bahwa dalam proses reformasi kepolisian, diperlukan adanya tim dari internal kepolisian yang dapat bekerja sama dengan langkah-langkah yang telah disampaikan oleh Jenderal Sigit. Hal ini karena Polri adalah lembaga yang kompleks dengan kultur, struktur, serta beban operasional yang khas. Oleh karena itu, Korps Bhayangkara memerlukan instrumen internal untuk mendorong perubahan dari dalam.
“Di situlah posisi tim transformasi bentukan Kapolri menjadi signifikan. Tugasnya adalah melakukan evaluasi, merumuskan langkah-langkah strategis, dan mengawal pelaksanaan reformasi agar tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar membumi dalam praktik keseharian aparat kepolisian,” jelas Haidar.
Sebagai analogi, Haidar menyatakan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian yang dibuat oleh presiden akan berperan sebagai dokter. Sementara tim bentukan Kapolri adalah pasiennya. Dia menjelaskan bahwa dokter bisa memberikan diagnosa yang tepat, meresepkan obat, atau menentukan tindakan lanjutan apabila mengetahui secara rinci gejala yang dirasakan pasien.
“Dalam hal ini, tim internal Kapolri adalah pasien yang menyampaikan informasi akurat mengenai kondisi tubuh organisasinya, sehingga resep reformasi yang diberikan tidak salah sasaran,” imbuh dia.
Haidar menambahkan bahwa tim internal yang dibentuk oleh Kapolri tidak tumpang tindih dengan tim bentukan Presiden. Sebab, tim bentukan Presiden bersifat eksternal dan inklusif, melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, akademisi, serta tokoh-tokoh independen untuk memberikan pandangan, masukan, dan kontrol dari luar. Sementara, tim bentukan Kapolri bekerja di lingkup internal.
“Dengan demikian, keberadaan keduanya justru saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kedua tim itu bergerak selaras. Tim bentukan presiden dapat berperan sebagai mata publik yang kritis sekaligus mitra strategis, sementara tim Kapolri menjadi tangan yang mengeksekusi gagasan reformasi ke dalam praktik organisasi,” terang Haidar.
Tinggalkan Balasan