Hak Cipta Lagu di Pernikahan, Cholil Mahmud: Penting Diterapkan, Tapi…

Peran Royalti dalam Acara Pernikahan: Pandangan dari Kalangan Musisi

Vokalis band Efek Rumah Kaca, sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, memberikan tanggapan terkait kebijakan royalti dalam acara hajatan atau pernikahan yang sedang menjadi topik hangat di masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu dalam suatu acara, termasuk pernikahan, harus menyadari bahwa pencipta lagu juga berhak mendapatkan manfaat dari karyanya.

“Prinsip hak cipta itu adalah fairness (keadilan). Setiap orang yang mendapatkan manfaat dari lagu, pasti pencipta lagunya juga ikut menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan karyanya,” ujar Cholil saat ditemui di sebuah tempat di Jakarta Selatan.

Meski begitu, ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut dalam acara pernikahan masih sering menjadi perdebatan, terutama karena status acara yang dianggap privat atau komersial.

“Ketika penerapannya di acara-acara private, itu bisa diperdebatkan. Apakah benar-benar private, atau justru komersial untuk orang-orang tertentu. Acaranya private, tapi bagi pekerja yang terlibat, mereka bisa mendapatkan penghasilan yang setara dengan acara komersial,” tambahnya.

Cholil kemudian memberikan contoh acara pernikahan berskala besar. Menurutnya, jika ada acara pernikahan besar yang melibatkan artis ternama, maka tarifnya sama dengan konser. Namun, hal ini tidak adil karena pencipta lagu tidak mendapat manfaat apa pun.

“Misalnya kawinan besar-besaran dengan artis besar, rate-nya sama dengan manggung konser. Itu enggak fair kalau dia dapat, katakanlah, Rp50 juta ke atas. Penciptanya jadi enggak mendapat manfaat sama sekali, menurut saya itu tidak adil,” ujarnya.

Ia menilai, masalah royalti dalam acara pernikahan masih bisa dibicarakan lebih lanjut. Cholil berharap agar ada solusi yang bisa ditemukan bersama, terutama oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalau skalanya kecil, mungkin pemerintah bisa memformulasikan pengecualian-pengecualian. Misalnya semakin besar transaksi ekonomi yang terjadi, tarifnya juga ada. Kalau kecil, ya mungkin bisa ada pengecualian tertentu,” katanya.

Menurut Cholil, langkah seperti ini perlu dilakukan LMKN dan LMK, dengan dukungan pemerintah melalui regulasi. Dengan demikian, keharmonisan antara pemilik hak cipta dan pengguna lagu bisa tercapai sekaligus menjawab permasalahan di lapangan.

Sebelumnya, muncul informasi bahwa pemutaran musik dalam pernikahan dikenakan royalti. Hal ini disampaikan oleh Robert Mulyarahardja dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menjelaskan bahwa untuk acara pernikahan live event dan tidak berbayar, tarif royalti yang dikenakan sebesar 2 persen dari biaya produksi acara.

Dalam diskusi ini, pentingnya kesadaran akan hak cipta serta upaya kolaboratif antara pihak-pihak terkait sangat ditekankan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, diharapkan semua pihak bisa saling menghargai dan menjaga keadilan dalam penggunaan karya seni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *