Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini turun Rp6.000 per gram

Pergerakan Harga Emas Antam di Yogyakarta Pada 9 Desember 2025

Harga emas Antam di Yogyakarta mengalami penurunan pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Harga beli emas Antam turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Saat ini, harga beli emas Antam berada pada posisi Rp2.403.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram, sehingga saat ini harga buyback berada pada tingkat Rp2.263.000 per gram.

Berikut adalah tren harga beli dan harga jual emas Antam selama periode 4 hingga 9 Desember 2025:

Tren Harga Beli Emas

  • Selasa (09/12): Turun Rp6.000 menjadi Rp2.403.000 per gram
  • Senin (08/12): Naik Rp5.000 menjadi Rp2.409.000 per gram
  • Sabtu (06/12): Turun Rp3.000 menjadi Rp2.404.000 per gram
  • Jumat (05/12): Naik Rp1.000 menjadi Rp2.407.000 per gram
  • Kamis (04/12): Turun Rp6.000 menjadi Rp2.406.000 per gram

Tren Harga Jual Kembali (Buyback)

  • Selasa (09/12): Rp2.263.000 per gram
  • Senin (08/12): Rp2.269.000 per gram
  • Sabtu (06/12): Rp2.265.000 per gram
  • Jumat (05/12): Rp2.268.000 per gram
  • Kamis (04/12): Rp2.267.000 per gram

Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam

Di Butik Emas LM Yogyakarta, berikut rincian harga dasar emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada tanggal 9 Desember 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.251.500
  • Emas 1 gram: Rp2.403.000
  • Emas 2 gram: Rp4.756.000
  • Emas 3 gram: Rp7.116.000
  • Emas 5 gram: Rp11.830.000
  • Emas 10 gram: Rp23.580.000
  • Emas 25 gram: Rp58.785.000
  • Emas 50 gram: Rp117.405.000
  • Emas 100 gram: Rp234.660.000
  • Emas 250 gram: Rp586.340.000
  • Emas 500 gram: Rp1.172.400.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.343.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat aturan pajak yang berlaku. Pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *