Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tetap Stabil Hari Ini
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang dikenal dengan merek Antam, tetap stabil pada hari ini, Minggu (24/8/2025). Berdasarkan informasi terbaru, harga emas Antam saat ini berada di kisaran Rp 1.933.000 per gram.
Meskipun tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan kemarin, harga emas Antam sempat meningkat sebesar Rp 17.000 dari level Rp 1.916.000 per gram pada Jumat (22/8/2025). Hal ini menunjukkan adanya sedikit fluktuasi dalam beberapa hari terakhir, meskipun secara keseluruhan harga tetap stabil.
Selain itu, harga buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan. Harga buyback hari ini tetap berada di tingkat Rp 1.779.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan kepada pemegang emas Antam jika mereka ingin menjual emas batangan tersebut kembali ke pihak Antam.
Namun, perlu diketahui bahwa harga yang disebutkan di atas hanya berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, harga emas Antam di gerai-gerai lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan dan penawaran masing-masing cabang.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan
Dalam pembelian emas batangan, pemerintah telah menetapkan aturan pajak yang harus dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mencantumkan NPWP tersebut setiap kali melakukan transaksi. Dengan demikian, pemegang NPWP dapat memperoleh potongan pajak yang lebih murah.
Setiap pembelian emas batangan pasti dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Hal ini menjadi bukti resmi bahwa pajak telah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, aturan pajak juga berlaku. Menurut PMK Nomor 34 Tahun 2017, jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak bila nilai penjualan melebihi batas tertentu. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
- Emas 0.5 gram: Rp 1.016.500
- Emas 1 gram: Rp 1.933.000
- Emas 2 gram: Rp 3.806.000
- Emas 3 gram: Rp 5.684.000
- Emas 5 gram: Rp 9.440.000
- Emas 10 gram: Rp 18.825.000
- Emas 25 gram: Rp 46.937.000
- Emas 50 gram: Rp 93.795.000
- Emas 100 gram: Rp 187.512.000
- Emas 250 gram: Rp 468.515.000
- Emas 500 gram: Rp 936.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.873.600.000
Dengan harga yang stabil dan aturan pajak yang jelas, emas batangan Antam tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.
Tinggalkan Balasan