Harga Emas Batangan di Pegadaian Pada Hari Ini
Harga emas batangan yang tercatat di Pegadaian pada hari Senin, 17 November 2025, menunjukkan stabilitas. Hal ini terlihat dari harga yang tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Harga Emas UBS di Pegadaian
Emas UBS yang dijual oleh Pegadaian memiliki harga yang stabil. Untuk pecahan 0,5 gram, harga ditetapkan sebesar Rp1.305.000, sedangkan untuk satu gram, harga mencapai Rp2.415.000. Berikut adalah daftar lengkap harga emas UBS di Pegadaian:
- Harga Emas UBS 0,5 gram: Rp1.305.000
- Harga Emas UBS 1 gram: Rp2.415.000
- Harga Emas UBS 2 gram: Rp4.793.000
- Harga Emas UBS 5 gram: Rp11.844.000
- Harga Emas UBS 10 gram: Rp23.564.000
- Harga Emas UBS 25 gram: Rp58.796.000
- Harga Emas UBS 50 gram: Rp117.350.000
- Harga Emas UBS 100 gram: Rp234.606.000
- Harga Emas UBS 250 gram: Rp586.341.000
- Harga Emas UBS 500 gram: Rp1.171.306.000
Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian
Sementara itu, emas batangan Galeri 24 juga menunjukkan konsistensi dalam harga. Untuk pecahan 0,5 gram, harga ditetapkan sebesar Rp1.265.000. Berikut rinciannya:
- Harga Emas GALERI 24 0,5 gram: Rp1.265.000
- Harga Emas GALERI 24 1 gram: Rp2.413.000
- Harga Emas GALERI 24 2 gram: Rp4.754.000
- Harga Emas GALERI 24 5 gram: Rp11.799.000
- Harga Emas GALERI 24 10 gram: Rp23.9534.000
- Harga Emas GALERI 24 25 gram: Rp58.692.000
- Harga Emas GALERI 24 50 gram: Rp117.292.000
- Harga Emas GALERI 24 100 gram: Rp234.468.000
- Harga Emas GALERI 24 250 gram: Rp582.443.000
- Harga Emas GALERI 24 500 gram: Rp1.164.885.000
- Harga Emas GALERI 24 1000 gram: Rp2.329.769.000
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen akan dikenakan. Sementara bagi non-NPWP, besaran pajaknya adalah 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Jika Anda melakukan transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dikenakan. Besarannya adalah 1,5% jika Anda memiliki NPWP dan 3% jika tidak. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang Anda terima.
Tinggalkan Balasan