Hentikan Diskriminasi! ADAPI dan Aliansi Kawal Revisi UU ASN di DPR

Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI dengan Tokoh Pendidik dan Pegawai Negeri

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Badan Anggaran (BAM) DPR RI menjadi momen penting dalam upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan berbagai organisasi yang mewakili tenaga pendidik, pegawai pemerintah, serta aktivis hak kesetaraan. Acara ini digelar pada hari Kamis dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga organisasi besar, yaitu DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), DPP Aliansi Merah Putih, serta perwakilan dari Aliansi R3, R3B, R3T, R4, dan penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

Isu-isu Utama yang Dibahas

Pembahasan utama dalam RDPU ini mencakup beberapa isu nasional terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), masalah status pegawai kontrak (PPPK), serta kasus pembatalan pengangkatan PPPK penuh waktu di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Para peserta menyerahkan policy brief sebagai bentuk masukan akademik dan legal untuk menjadi pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Para pemohon menekankan pentingnya revisi UU ASN khususnya dalam penguatan posisi dan jaminan karier bagi Aparatur Sipil Negara, terutama bagi pegawai berstatus PPPK yang hingga saat ini masih dianggap belum mendapatkan kesetaraan hak secara utuh.

Kritik terhadap Ketidakpastian Karier dan Hak Pegawai PPPK

Ketua DPP ADAPI menyampaikan bahwa dosen yang diangkat melalui skema PPPK masih menghadapi berbagai hambatan. Hal ini mencakup ketidakpastian jenjang karier, minimnya akses jabatan fungsional akademik, serta keterbatasan dalam jaminan kesejahteraan. Ia berharap DPR RI dapat memastikan bahwa rektorat dan kementerian tidak lagi membedakan antara ASN PNS dan ASN PPPK dalam hal pengembangan profesi serta kesempatan mendapatkan kepangkatan yang proporsional.

Perlunya Penegasan Hukum untuk PPPK

DPP Aliansi Merah Putih menyoroti perlunya penegasan serta jaminan hukum terkait keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak sosial yang sama. Mereka menilai bahwa revisi UU ASN harus menjunjung prinsip keadilan, penghormatan terhadap jasa pengabdian, serta kepastian kerja tanpa diskriminasi administratif.

Protes terhadap Pembatalan Pengangkatan PPPK di Kabupaten Malaka

Isu lain yang menjadi perhatian besar adalah pembatalan PPPK penuh waktu Tahap I dan II di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Hingga kini, kebijakan ini menuai protes keras dari para calon aparatur yang telah lulus seleksi. Perwakilan dari Aliansi R3, R3B, R3T, dan R4, termasuk penyandang disabilitas, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan karena para peserta sudah mengikuti seluruh prosedur seleksi sesuai aturan yang berlaku dan telah menunggu masa penempatan yang dijanjikan pemerintah pusat.

“Kami meminta DPR menindaklanjuti persoalan ini dengan penuh keseriusan, sebab ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut martabat dan masa depan ribuan keluarga,” tegas salah satu perwakilan disabilitas.

Harapan atas Revisi UU ASN

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian negara, menghilangkan diskriminasi antara PNS dan PPPK, serta memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak bagi ASN di seluruh wilayah Indonesia. DPR RI berkomitmen untuk mempelajari seluruh poin aspirasi dan menjadikannya bagian dari pembahasan revisi UU ASN demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *