HMI Sorot Kasus Lapas Kotabumi, KejahatanTerbongkar Mengapa Spontan Ada Rotasi Jabatan

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas terungkapnya kasus penipuan daring (love scam) yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polda Lampung dengan mengamankan tiga orang narapidana terduga pelaku. Peristiwa ini langsung menuai sorotan publik, termasuk dari HMI Cabang Kotabumi.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang Kotabumi, Yudi Rahman menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

Menurutnya, sistem keamanan Lapas yang ketat seharusnya mampu mencegah tindak pidana berbasis teknologi informasi dilakukan dari balik jeruji.

“Karena di Lapas sistem keamanan kita ketahui sangat ketat, lalu mengapa bisa terjadi kalau tidak ada oknum yang membina kejahatan itu,” tegas Yudi, Senin 29 September 2025.

HMI menilai adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan, manajemen, dan akuntabilitas di internal pemasyarakatan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut merupakan bagian dari bisnis ilegal yang melibatkan oknum sipir.

Lebih lanjut, Yudi mempertanyakan adanya promosi jabatan terhadap dua pejabat tinggi di Lapas Kotabumi, hanya berselang beberapa jam setelah Polda Lampung mengungkap kasus tersebut.

“Kami memandang bahwa kejadian ini bukan sekadar bentuk kelalaian individu, melainkan mencerminkan potensi disfungsi sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan, yang memungkinkan terjadinya kejahatan terorganisir dari balik jeruji besi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Kotabumi menyampaikan empat poin seruan moral kepada Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM:

1. Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh jajaran petugas di Lapas Kelas IIA Kotabumi, untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan atau pembiaran.

2. Menerapkan sanksi administratif, etik, dan hukum secara tegas, bukan sekadar rotasi jabatan.

3. Memublikasikan hasil investigasi secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik.

4. Melakukan audit harta kekayaan pejabat, baik yang masih bertugas maupun yang sudah dipindahkan.

HMI menegaskan, kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat secara material, tetapi juga sosial dan moral. Fenomena tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

“Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka kita menghadapi risiko normalisasi terhadap praktik kejahatan terstruktur dari dalam institusi negara. Ini sinyal bahaya bagi demokrasi, penegakan hukum, dan keadilan sosial,” tegas Yudi.

Sebagai bentuk komitmen, HMI Cabang Kotabumi menyatakan akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto bila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebelumnya dipimpin oleh Sudirman Jaya sebagai Kepala Lapas dan Beni Umayah sebagai Pejabat Kepala Pengamanan Lapas. Keduanya kini mendapat promosi jabatan di Lapas lain di luar Kabupaten Lampung Utara.(Tim-Kwip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *