Honorer Wajib Tahu, Ini 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Berisiko Diakhiri

Tahapan Penting yang Harus Diperhatikan oleh Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi para tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025, terdapat satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahapan ini telah resmi dibuka sejak tanggal 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025. Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penting untuk diketahui bahwa DRH bukan hanya formalitas belaka. Data yang diisi dalam dokumen ini menjadi dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK serta menjadi syarat utama pelantikan resmi sebagai ASN paruh waktu. Oleh karena itu, setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib mengisi DRH dengan lengkap dan akurat.

DRH PPPK paruh waktu 2025 merupakan dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK. Para honorer yang masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu akan melakukan pengisian DRH tersebut mulai dari tanggal 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Maka dari itu, persiapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Skema pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN, serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus. Meskipun statusnya berbeda dari pegawai ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN. Namun, status ini tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Meski sudah berstatus sebagai pegawai ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu. Diktum ke-24 menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalah jadwal terbaru untuk proses PPPK paruh waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

Catatan Penting:
Status ASN paruh waktu tetap bisa dicabut jika tidak memenuhi kinerja atau melanggar aturan. Oleh karena itu, isi DRH sekarang juga dan pastikan semua dokumen lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *