Hospital Bed Menuju KRIS. Buah Manfaat dari DBHCHT. Sektor Kesehatan

Sumenep FN: Sektor kesehatan Kab.  Sumenep Priode 2024- 2025 mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) sebesar 1 milyar. Hal tersebut disalurkannya kepada RSUD. dr. H. Mohammad Anwar .

Menurut informasi didapat dari Direktur RSUD. dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr  Erliyti, M.Kes,  bahwa dana tersebut akan disalurkannya untuk pengadaan alat kesehatan berupa hospital bed (tempat tidur pasien),  sebagai  jejaring menuju rumah sakit  Kamar Rawat Inap Standar ( KRIS), dengan tujuan untuk membantu memberikan layanan kesehatan lebih baik kepada masyarakat setelah fasilitas tersebut rampung terpenuhi  semua.

Sebenarnya terdapat sejumlah ketentuan harus ditepati oleh pihak RSUD dr. H. Mohammad Anwar Sumenep, baik dari segi tenaga kesehatan  maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 40 Tahun 2022.

Seluk beluknya, -Erly menyebutkan,- prihal kucuran dana tersebut dirinya  sangat berterimakasih terhadap Pemerintah Sumenep, karena Pemerintah Sumenep  sangat peduli dan  bisa mengusahakan RSUD dr. H. Muhammad Anwar mendapat bantuan kucuran dana dari DBHCHT.

Baginya, dana  senilai 1 milyar bukan nominal yang sedikit, maka dana sebesar nilai tersebut akan digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran.

Sekejab kemudian dirinya berkilah, soal batas waktu pengadaan hospital bed karena ada kian hospital bed tidak layak pakai.  Diungkapkannya; mungkin kisaran waktu paling lambat,  (1 Juli 2025), sudah rampung semua dan bisa ditempati oleh pasien.

Harapannya melalui pemanfaatan DBHCHT. Pemkab. Sumenep telah tersalurkan ke RSUD. dr. H. Moh. Anwar berkomitmen terus meningkatkan kualitas  layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar telah menjadi ketetapan serta memberikan manfaat layanan lebih optimal untuk masyarakat. (SIM)

#AchmadFauziBupatinyaSumenep

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *