Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Syarat untuk Menjadi Ibu Kota Politik
Perpres tersebut juga merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Pertama, dibangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar. Kedua, pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen. Ketiga, hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di kawasan itu harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang dan layanan kota cerdas mencakup 25 persen wilayah.
Penjelasan Istilah “Ibu Kota Politik”
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya. Dia menegaskan bahwa penyebutan ibu kota politik menekankan pada fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan. Dengan begitu, tiga pilar kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sudah harus memiliki fasilitas di sana.
Qodari menjelaskan bahwa jika hanya ada eksekutif, seperti Istana Negara, tetapi tidak ada legislatif, maka akan sulit untuk melakukan rapat dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut harus sudah memiliki fasilitas di IKN sebelum 2028.
Pengembangan Infrastruktur IKN
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal pembangunan IKN agar bisa memenuhi target tersebut. AHY menyebut fokus pembangunan saat ini terletak pada kawasan eksekutif dan yudikatif di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani menyebutkan bahwa tender untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif tengah berlangsung. Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober dengan harapan proyek berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027.
Sejauh ini, sejumlah infrastruktur sudah berdiri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), seperti rumah susun ASN 1, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, hingga training center PSSI. Proyek peningkatan jalan paket A di kawasan itu juga telah mencapai 40 persen.
Tanggapan DPR
Meski demikian, keputusan Presiden Prabowo masih menyisakan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk para anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan istilah ibu kota politik. Menurutnya, perlu dipastikan apakah istilah itu harus diikuti dengan penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup diatur dalam peraturan presiden.
Aria juga belum bisa memastikan apakah status ibu kota politik akan berpengaruh pada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau Undang-Undang DKJ. Meski demikian, dia meyakini keputusan Presiden Prabowo sudah melalui pertimbangan matang.
Tinggalkan Balasan