IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Artinya?

Penjelasan Presiden Prabowo Subianto Terkait Ibu Kota Nusantara

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028”.

Target Pembangunan IKN dalam Tiga Tahun

Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 menetapkan serangkaian target konkret yang harus dicapai dalam tiga tahun ke depan:

  • Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya yang mencapai 800-850 hektare.
  • Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
  • Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%.
  • Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
  • Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Selain itu, target juga mencakup pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara ke IKN dan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN setidaknya mencapai 25%.

Apa Itu Ibu Kota Politik?

Dalam Perpres maupun lampirannya tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah “ibu kota politik”. Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa nomenklatur tersebut tidak dikenal dan tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan manapun di Indonesia. Menurut UU Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, IKN Nusantara seharusnya berkedudukan sebagai ibu kota negara yang baru, yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dian menegaskan bahwa jika IKN hanya difungsikan sebagai ibu kota politik, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang ada. “Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” ujarnya.

Persoalan Lain Terkait IKN

Beberapa pejabat di Otorita IKN tidak bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah “ibu kota politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Mereka memilih untuk merujuk pada pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP), Qodari. Menurut Qodari, jika IKN ingin difungsikan sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota, maka tiga lembaga pilar kenegaraan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus sudah memiliki fasilitasnya.

Pengamat politik dari BRIN, Firman Noor, menilai kerancuan penyebutan ibu kota negara menjadi ibu kota politik mengisyaratkan keengganan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan proyek warisan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia menduga, Perpres tersebut hanya untuk menyenangkan Jokowi.

Progres Pembangunan IKN

Berkaca pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) Bab VI mengenai penahapan pembangunan IKN, tercantum lima tahapan. Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024, Tahap II 2025-2029 merupakan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh, dan seterusnya hingga Tahap V pada kurun 2040-2045.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengklaim progres pembangunan ibu kota baru pada tahap I sudah mencapai 70%. Namun, penolakan tambahan anggaran oleh DPR membuat progres pembangunan IKN terancam mundur dari target.

Pengaruh Terhadap Masyarakat Sekitar

Warga sekitar IKN mengaku bahwa intensitas pembangunan calon ibu kota semakin melambat. Budi Pranata, salah satu warga, menyebut bahwa sejak Prabowo naik ke tampuk kekuasaan, jalanan di sekitar rumahnya lebih lancar tetapi tidak lagi ramai seperti era Jokowi. Hal ini berdampak pada bisnis-bisnis lokal, termasuk usaha penyewaan mobil dan penginapan.

Minat Investor Asing

Investor asing mulai menunjukkan ketertarikan yang menurun terhadap IKN karena situasi ekonomi global yang tidak pasti. Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyatakan bahwa investor biasanya akan berhitung berdasarkan perputaran uang di sekitar IKN. Jika dinilai terlalu jauh dari sektor bisnis, mereka akan mundur.

Kesimpulan

Meskipun IKN masih menjadi proyek besar yang diharapkan mampu menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi, tantangan yang dihadapi sangat kompleks. Dari sisi hukum, keuangan, hingga minat investor, semua faktor ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar IKN benar-benar dapat mencapai tujuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *