Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, memberikan penjelasan terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak berarti Indonesia akan memiliki beberapa ibu kota lainnya.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi. Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (22/9/2025).
Menurut Qodari, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 berarti telah tersedia fasilitas untuk tiga pilar negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini penting agar seluruh lembaga negara dapat bekerja secara efektif.
“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” katanya.
“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi Perpres tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Makanya kita lihat sandaran, beliau kan Presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini,” kata Aria.
Oleh karena itu, Aria mengatakan, Komisi II DPR akan segera mengagendakan rapat dengan Kemendagri untuk mendalami maksud dan implikasi dari penetapan tersebut.
“Tetapi kedalaman substansinya saya belum (tahu), segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri,” ujar Aria.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi yang rinci mengenai istilah “ibu kota politik” yang digunakan dalam Perpres tersebut.
“Aku belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap Undang-Undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background nya kira harus tahu,” ungkap Aria.
Tinggalkan Balasan