IKN Jadi Ibu Kota Politik, Ini Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan

IKN Akan Jadi Pusat Pemerintahan yang Lengkap

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap. Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Menurut Qodari, Ibu Kota Politik tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal bagi eksekutif, tetapi juga akan menyediakan fasilitas untuk lembaga legislatif dan yudikatif. Saat ini, IKN hanya memiliki Istana Negara dan kantor pemerintahan untuk eksekutif. Namun, ke depannya, lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga akan memiliki tempat kerja di sana.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ujar Qodari pada Senin (22/9).

Selain itu, Prabowo juga berencana membangun fasilitas untuk pihak yudikatif. Menurut Qodari, ketiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—harus memiliki fasilitas di IKN sebelum tahun 2028.

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.

Fokus pada Ibu Kota Politik, Bukan Budaya atau Ekonomi

Meski IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Qodari menegaskan bahwa tidak akan ada julukan seperti Ibu Kota Budaya atau Ibu Kota Ekonomi di kota lainnya. Ia mengatakan bahwa penamaan tersebut tidak akan diberikan karena fokus utamanya adalah pada fungsi politik dan pemerintahan.

“Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti, enggak, enggak begitu maksudnya,” tegas Qodari.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Penetapan ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025. Perpres ini diterbitkan pada Jumat (19/9).

Perencanaan dan Pembangunan IKN

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Hal ini termasuk dalam intervensi kebijakan untuk mencapai Prioritas Nasional 6.

Poin keempat dalam bab tersebut menyebutkan bahwa:

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028.”

Dengan adanya peraturan ini, IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan mampu mendukung seluruh lembaga negara. Diharapkan dengan penyelesaian infrastruktur dan fasilitas yang memadai, IKN dapat berfungsi secara optimal sebagai Ibu Kota Politik yang sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *