IKN Jadi Ibu Kota Politik, Kementerian ESDM Larang Izin Tambang Baru

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 dan Kebijakan Izin Tambang

Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Langkah ini diiringi dengan pengetatan izin usaha pertambangan (IUP) di sekitar kawasan IKN. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan izin tambang baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

“Kita sama-sama otoritas terus rapat pembahasan-pembahasan. Iya (terkait dengan IKN menjadi ibu kota politik),” ujar Tri usai ditemui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025). Ia menambahkan, “Kalau misalnya itu izin baru sudah tidak ada. Ini kan terhadap yang lama.”

Adapun izin tambang yang sudah berjalan di kawasan sekitar IKN akan tetap dilanjutkan hingga masa izin habis, namun tidak bisa diperpanjang. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan konsistensi pengelolaan sumber daya alam serta menjaga lingkungan sekitar IKN.

Masalah Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mencatat lebih dari 2.700 lubang tambang belum direklamasi hingga 2024.

“Faktanya masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Berdasarkan data BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi,” ujar Bambang dalam RDP di DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9/2025).

Menurut Bambang, sebagian besar dari jumlah tersebut berada di wilayah permukiman IKN. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, Komisi XII DPR memanggil tiga perusahaan tambang yaitu PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Pentingnya Perhatian Serius terhadap Lubang Bekas Tambang

Bambang menegaskan bahwa masalah lubang bekas tambang harus menjadi perhatian serius karena Kalimantan Timur menjadi lokasi strategis IKN. Ia mengingatkan bahwa pemerintah baru saja menerbitkan Perpres IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

“Jadi saya pikir ini merupakan sesuatu yang strategis untuk dapat kita amankan terkait dengan keberadaan IKN ini. Kehadiran IKN menuntut standar kata lingkungan, kata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat,” kata Bambang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Reklamasi lubang bekas tambang yang belum selesai.
  • Pengawasan terhadap perusahaan tambang agar mematuhi aturan lingkungan.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.
  • Kesiapan infrastruktur dan layanan publik di sekitar IKN.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan IKN dapat menjadi model perkotaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sekaligus memenuhi standar kualitas hidup yang tinggi bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *