Pembangunan Ibu Kota Nusantara Harus Berjalan Lancar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak boleh terbengkalai. Meskipun IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, ia mengingatkan bahwa proyek ini harus berjalan dengan baik dan tidak sia-sia.
“Kita lihat nanti, kan ini masih 2028, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Menurut Saan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk membangun IKN. Oleh karena itu, dana tersebut perlu dimanfaatkan secara efektif agar tidak terbuang percuma.
“Bahkan, sudah jauh memberikan alternatif supaya apa yang sudah dibangun tidak mubazir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar,” tambah dia.
Sejak awal, Partai Nasdem juga telah mengusulkan adanya aktivitas di IKN agar pembangunan tidak terbengkalai. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor sementara di IKN.
“Nasdem kan pertama (mengusulkan) supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana,” ujar Saan.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa IKN akan lebih hidup jika Gibran berkantor di sana.
“Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” kata dia.
Syarat Penting untuk Menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik antara lain:
- Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.
- Pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
- Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di kawasan itu harus mencapai 50 persen.
- Cakupan sarana prasarana dasar di IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang dan layanan kota cerdas mencakup 25 persen wilayah.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” demikian isi Perpres tersebut.
Tinggalkan Balasan