Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Warga Bali yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Senin (23/11), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Salah satu lokasi yang menyelenggarakan layanan ini adalah Kabupaten Badung. Di sana, layanan SIM Keliling tersedia di dua tempat berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Namun, hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C yang diterima. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Bali tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Mereka bisa langsung mengunjungi titik-titik layanan yang telah ditentukan. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan harian dan ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

Selain itu, layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan dalam proses administrasi. Dengan sistem yang terorganisir, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara cepat dan efisien. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para pengendara yang sering menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia. Jangan sampai masa berlaku SIM habis karena akan mengharuskan Anda mengajukan SIM baru yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara. Selain itu, layanan SIM Keliling juga menjadi bentuk pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *