Ini adalah Penjelasan Mabes TNI Tentang Gerakan Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz di Perairan Indonesia


forumnusantaranews.com

– Kapal Induk Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), USS Nimitz, telah melintas di Perairan Indonesia.

Informasi tersebut beredar luas di masyarakat sampai menarik atensi DPR. Terkait pergerakan kapal induk tersebut, Mabes TNI buka suara.

Pada Jumat malam (20/6), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa kapal tersebut memang sempat melintas dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.

“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan UNCLOS, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai.

Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi, kapal perang negara asing boleh melintas.

Kristomei memastikan bahwa pihaknya senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. TNI AL juga tidak berhenti melaksanakan patroli.

“Satuan TNI yang terkait tetap waspada dan melakukan koordinasi untuk memastikan stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul tidak menampik informasi tersebut.

Dia menyampaikan bahwa USS Nimitz terakhir kali terpantau mengaktifkan AIS pada posisi Traffic Separation Scheme (TSS) di sebelah Utara Belawan tiga hari lalu.

“Sehingga berlaku hak lintas damai sesuai dengan UNCLOS 82 dan history track USS Nimitz terpantau mulai dari Laut Natuna Utara,” ungkap Tunggul pada Jumat (20/6).

Selain melintasi perairan di utara Belawan dan Laut Natuna Utara, USS Nimitz disebut-sebut melintasi Selat Malaka. Tunggul pun menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur yang digunakan untuk navigasi internasional.

Sehingga Selat Malaka memiliki status sebagai perairan yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Kemdiklaut terus melaksanakan pemantauan baik menggunakan sistem pengawasan maupun unsur-unsur patroli terhadap seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Malaka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *