Foto : Denden Pranayudha Ketua APDESI Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Forumnusantaranews.com- Mengenai tertundanya pencairan Dana Desa (DD) non-earmark menghantui 24 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan menjadi isu krusial.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pembangunan desa yang telah direncanakan.
Kekhawatiran itu mengemuka di tengah efisien anggaran pemerintah daerah, di mana nasib Dana Desa menjadi perhatian utama.
PMK 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa, disinyalir menjadi biang keladi tidak cairnya penyaluran dana tersebut.
Menanggapi situasi mendesak itu. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta langsung mengambil langkah serius.
Denden Pranayudha, Ketua Apdesi Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengutus perwakilan ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita belum dapat jawaban pastinya karena baru hari ini. Ada perwakilan Apdesi yang berangkat ke Jakarta untuk menanyakan soal PMK 81 tersebut,” ungkap Denden, membenarkan upaya komunikasi dengan pemerintah pusat. Rabu (03/12/2025).
Tertundanya pencairan Dana Desa ini dinilai sangat mendadak dan berdampak langsung pada perencanaan pembangunan yang sudah matang di tingkat desa.
Dana tersebut telah dianggarkan melalui proses musyawarah, yaitu Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di awal tahun.
“Tidak sedikit desa-desa yang menganggarkan anggaran untuk pekerjaan fisik itu untuk 1 Tahun anggaran, pekerjaan tersebut ada yang menyisakan 15% dan 50% lagi. Sedangkan desa menunggu tahap kedua cair untuk pembangunannya, intinya jika anggaran ini tidak dapat cair akan banyak desa yang tersendat dalam pembangunan,” ungkapnya.
Apdesi berharap besar agar Kemenkeu segera memberikan solusi dan mempercepat pencairan dana desa.
Percepatan ini penting agar program pembangunan dan kegiatan yang telah direncanakan, khususnya untuk DD non-earmark 24 desa yang terdampak, dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Tinggalkan Balasan