Perilaku Lane Hogger di Jalan Tol dan Tanggapan Polisi
Praktik lane hogger, atau pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kanan jalan tol, sering ditemui di ruas jalan tol Indonesia. Banyak dari mereka merasa memiliki hak untuk mengambil alih lajur tersebut karena telah membayar biaya tol. Namun, kebiasaan ini justru menyebabkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas.
Mobil di belakang sering kali terpaksa mengurangi kecepatan, sehingga menimbulkan antrean panjang yang sebenarnya bisa dihindari. Dalam situasi tertentu, beberapa pengemudi bahkan memilih untuk menyalip dari lajur kiri, tindakan yang berisiko meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Meskipun masalah lane hogger sudah sering menjadi keluhan pengguna jalan, penindakan di lapangan masih jarang terlihat. Hal ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya bagaimana respons polisi ketika menemukan pengemudi yang melakukan praktik ini. Apakah mereka bisa ditilang?
Menjawab pertanyaan tersebut, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa petugas hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi yang melanggar aturan. Menurutnya, kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. “Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang,” ujarnya.
Ojo menjelaskan bahwa tidak ada pasal khusus yang mengatur kecepatan tertentu harus di lajur kiri atau kanan. Oleh karena itu, pelaku lane hogger hanya bisa diberikan imbauan, bukan ditindak tilang sebagai pelanggaran. “Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak,” imbuhnya.
Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas. Namun, akan lebih aman dan nyaman jika pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya. “Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pun ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu,” papar Ojo.
Selain itu, Ojo menekankan pentingnya kesadaran diri para pengemudi. Mereka perlu memahami bahwa penggunaan lajur yang tidak sesuai aturan bukan hanya soal etika berkendara, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan. Minimnya penindakan membuat perilaku lane hogger seolah dianggap lumrah, meski dampaknya bisa merugikan banyak pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, polisi hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi yang melakukan lane hogger. Namun, kesadaran dan tanggung jawab setiap pengendara sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan tol.
Tinggalkan Balasan