Inisial HN 60″Harus Jadi Penghuni Sel Tahanan

Lampung Utara-ForumNusantaranews.com Alih-alih berterima kasih setelah mendapat tumpangan, seorang lelaki Gaek inisial HN (60) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara itu malah membawa kabur sepeda motor milik korban Yuli Aria Melati (17), akibat perbuatannya HN terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 6/4/2023 pukul 07.15 wib di jalan umum Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menuturkan terduga pelaku (HN) telah di tangkap pihaknya tidak berapa lama setelah kejadian, di area perkebunan tebu Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang bersama-sama dengan warga. Kamis (6/4/2023)

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pagi itu korban Yuli mengendarai sepeda motor miliknya Honda Revo Absolute hendak berangkat ke sekolah, ditengah jalan terduga pelaku HN memberhentikan kendaraan korban dan meminta tumpangan, namun kepada Korban, pelaku berkata agar dirinya saja yang mengendarai kendaraan dengan alasan jalan jelek takut jatuh.

Di tengah perjalanan pelaku menjatuhkan salah satu sendal yang di pakainya, kemudian kendaraan berhenti dan pelaku meminta korban untu mengambil, saat korban menuruti permintaan pelaku untuk mengambil sendal, pelaku membawa kabur sepeda motor, sehingga korban berteriak “maling” membuat warga sekitar datang dan mengejar pelaku. “ungkap Kapolsek

“Petugas kita yang mendapat laporan dari masyarakat langsung ke TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 08.00 wib di area perkebunan tebu berikut mengamankan sepeda motor milik korban.

Saat ini terduga pelaku (HN) telah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. “pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *