ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memulai pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pemeriksaan ini, Inspektorat meminta keterangan dari Sekretaris BKPSDM, seluruh Kepala Bidang (Kabid), dan pejabat fungsional yang menangani mutasi dan promosi kepegawaian. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungli dalam proses administrasi kepegawaian.
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Bapak Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan yang diterima. “Proses ini masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan pungli tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.Si, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga integritas dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas guna menjaga integritas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Lampung Utara bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.(Apri)
Tinggalkan Balasan