Instansi Penerima DBHCHT. di Sumenep Program Anggaran 2024- 2025, Diskominfo. Sumenep Dapat Bagian Untuk Dana Publikasi Publik

Sumenep FN:  Berdasar atas infomasi dari Dadang Dedy Iskandar, S.H., M.H, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kab. Sumenep, terkait realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) untuk anggaran tahun 2024-2025 terus percepat hingga triwulan ketiga.

Realisasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran tersebut telah mencapai pada sekitar 60 hingga 70%.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa sebagian besar kegiatan telah terencana berjalan dengan baik, terutama di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan  penegakan hukum.

Dadang Dedy Iskandar menyebutkan secara rinci terkait kian instansi penerima program tersebut:

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD. H. Moh. Anwar Sumenep  jadi penerima dana tersebut,  direalisasikannya untuk mendukung  Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat obatan.

Upaya tersebut menurut harapan Dadang Dedy Iskandar,  dengan alokasi DBHCHT.  layanan kesehatan bagi masyarakat yang mereka masih tergantung pada BPJS. dapat terus ditingkatkan oleh mereka.

Di bidang kesejahteraan masyarakat,  beberapa OPD. seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat buruh tani dan masyarakat petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana dan prasarana pertanian, umpama kendaraan roda tiga dan hand traktor.

Sedangkan Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar Rp. 900.000, akan tersalurkan dalam tiga bulan.

Bagi Dinas Ketenakerjaan memfokuskan pada penggunaan dana kepada untuk memberikan pada pelatihan kerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS. Ketenagakerjaan

Untuk di bidang penegakan hukum, – sambung Dadang Dedy Iskandar, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag. Sumenep mendapat dana tersebut,  digunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sebagai harapan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.

Tentu bagi Satpol PP, – ulas Dadang Dedy Iskandar,-  memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan.

Tak kalah pentingnya, Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Sumenep mendapat bantuan DBHCHT. untuk alokasi publikasi kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat bisa memahami manfaatnya.

Walau Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak dapat bagian alokasi DBHCHT. di tahun anggaran  2024-2025, Dadang Dedy Iskandar, memastikan bahwa, pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di setiap OPD. penerima DBHCHT. tetap akan  melakukan  pengawasan bersama stack holdernya, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan bermanfaat  bagi masyarakat.

Maka dirinya bersama stack holder Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kab. Sumenep dari berbagai program sedang dijalankan oleh Pemkab. Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, memperkuat layanan hukum dan pemberantasan rokok illegar di wilayah kawasan Kab. Sumenep. (SiM)

#AchmadFauziBupatinyaSumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *