Timeline Pencairan TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN dan Non-ASN
Para guru yang belum menerima Tambahan Penghasilan (TPG) triwulan 4, tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan jadwal pencairan yang terstruktur agar semua guru bisa mendapatkan dana tersebut sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2026. Proses pencairan dibagi menjadi empat tahap, dengan target pemerintah agar seluruhnya selesai pada bulan November 2025.
Perbedaan Pencairan TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN
Ada beberapa perbedaan dalam proses pencairan TPG antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Perbedaan ini terjadi karena lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan serta sistem verifikasi yang berbeda.
1. Jalur Pencairan Berbeda
- Guru ASN: Pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pajak dan Penerimaan Negara (KPPN).
- Guru Non-ASN: Pencairan dilakukan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Jadwal Pencairan yang Berbeda
Perbedaan lembaga penyelenggara menyebabkan perbedaan waktu pencairan. Umumnya, pencairan untuk guru Non-ASN lebih cepat karena data yang digunakan berasal dari Dapodik atau SIMTUN langsung diproses. Sedangkan untuk guru ASN, proses membutuhkan waktu lebih lama karena melewati verifikasi tambahan dari sistem keuangan Kementerian Keuangan.
3. Data yang Digunakan
Data yang digunakan dalam pencairan TPG triwulan 4 adalah Surat Keputusan Tambahan Penghasilan (SKTP) dari triwulan 3. Tidak ada validasi baru yang dilakukan, sehingga prosesnya lebih efisien.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membagi pencairan TPG triwulan 4 menjadi empat gelombang:
- 7 Oktober 2025: Penerbitan SKTP TW4 mulai dilakukan.
- 1–10 November 2025: Gelombang pertama pencairan, mencakup 20 daerah pertama.
- 11–20 November 2025: Gelombang kedua pencairan, mencakup daerah-daerah tambahan.
- 21–30 November 2025: Gelombang ketiga pencairan, mencakup sebagian besar daerah.
- 1–15 Desember 2025: Gelombang akhir pencairan, khusus untuk daerah yang terlambat dalam validasi.
Target pemerintah adalah agar seluruh guru penerima TPG TW4 sudah menerima dana sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Tahapan Pencairan TPG untuk Guru ASN
Proses pencairan TPG bagi guru ASN melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti:
- Pengusulan Data Guru ASN: Data guru ASN yang ditetapkan sebagai penerima TPG diajukan oleh Dinas Pendidikan kepada Kementerian melalui Sistem Informasi Manajemen Tambahan Penghasilan (SIMTUN).
- Rekomendasi Pembayaran: Kementerian memberikan rekomendasi pembayaran melalui Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset (SIMBAR).
- Pengiriman Data Rekomendasi: Data rekomendasi pembayaran disampaikan oleh Kementerian kepada Kementerian Keuangan.
- Penyaluran Dana: Kementerian Keuangan melakukan penyaluran dana TPG secara langsung kepada guru sesuai jadwal pencairan triwulan 4 pada bulan November.
Dengan struktur yang jelas dan jadwal yang terencana, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua guru dapat menerima TPG triwulan 4 tepat waktu. Proses ini juga membantu mengurangi ketidakpastian dan memastikan kejelasan dalam pengelolaan dana tambahan penghasilan bagi para pendidik.
Tinggalkan Balasan