Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Negara, Sementara IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik 2028
Hingga saat ini, Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Meski Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik 2028 sudah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Jakarta tetap memegang peran penting dalam berbagai aspek kehidupan negara.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Hal ini juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ketika menerima kunjungan peserta kelas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Perbedaan Jakarta dan IKN
Menurut Pramono Anung, istilah “ibu kota politik” bisa memiliki makna yang beragam. Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan pemerintahan tidak akan dilakukan secara keseluruhan pada tahun 2028. Diperkirakan, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan mulai beroperasi di IKN pada tahun tersebut. Namun, Jakarta tetap akan menjadi pusat aktivitas bisnis dan menjalankan sebagian administrasi pemerintahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara, sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif dengan budaya Betawi sebagai identitas utama.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Secara umum, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta administrasi negara. Dengan demikian, saat IKN menjadi ibu kota politik, kota ini akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional. Perannya lebih fokus pada urusan pemerintahan, bukan ekonomi.
Jakarta akan tetap memegang kendali sebagai pusat ekonomi dan finansial, seperti peran yang telah ia jalani selama puluhan tahun terakhir. Model serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti:
- Malaysia: Putrajaya menjadi pusat pemerintahan administratif, sedangkan Kuala Lumpur tetap berfungsi sebagai sentra ekonomi.
- Australia: Canberra berfungsi sebagai pusat politik, sementara Sydney dan Melbourne tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi.
Dengan pembagian fungsi ini, Indonesia diarahkan untuk memiliki keseimbangan baru antara IKN sebagai pusat pemerintahan dan Jakarta sebagai pusat bisnis global.
Target Pembangunan IKN Menuju 2028
Agar IKN benar-benar siap sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, antara lain:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun.
- Gedung dan perkantoran pemerintahan minimal mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan.
- Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
- Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74.
- Pemindahan ASN tahap awal sebanyak 1.700–4.100 orang.
- Penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.
Pembangunan prioritas di IKN meliputi penataan ruang Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, pembangunan gedung kantor pemerintahan, penyediaan hunian berkelanjutan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pengembangan sistem pemerintahan digital.
Dua Peran yang Berbeda Antara Jakarta dan IKN
Dengan status baru tersebut, Jakarta tidak kehilangan perannya. Kota ini akan tetap menjadi pusat ekonomi, bisnis, keuangan, dan perdagangan internasional, sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif. Sementara itu, IKN Nusantara disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia yang modern, berkelanjutan, dan terintegrasi.
Pemerintah optimistis, tahapan pemindahan ini akan berjalan bertahap namun terukur, sehingga pada 2028 Nusantara siap berfungsi penuh sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia, sementara Jakarta tetap memimpin sebagai pusat ekonomi nasional dan regional.
Ketua DPR RI Tunggu Kajian
Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa menyampaikan sikap resmi DPR soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN di Kaltim sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia mengaku terlebih dahulu mendengar landasan dan kajian dari rencana tersebut sebelum menentukan sikap. “Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya. Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI.
Ketika ditanya mengenai kesiapan DPR untuk pindah ke IKN pada 2028 mendatang, Puan kembali menekankan bahwa langkah itu masih perlu menunggu hasil kajian. “Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan