
Probolinggo ,forumnusantaranews.com-– Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah tahun 2026, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/87/426.53/2026 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam SE tersebut disebutkan total jam kerja efektif selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026.
Untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30–12.00 WIB. Sementara pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat 60 menit pada pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00–14.15 WIB, Jum’at pukul 08.00–11.15 WIB dan Sabtu pukul 08.00–12.15 WIB tanpa waktu istirahat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Abdul Ghafur menyampaikan penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk kebijakan yang tetap mengedepankan keseimbangan antara ibadah dan kinerja.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan merupakan bentuk kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kualitas ibadah ASN dengan tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ghafur menegaskan meskipun terdapat pengurangan jam kerja, seluruh Perangkat Daerah tetap wajib menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan standar pelayanan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, seluruh Perangkat Daerah tetap wajib menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, responsif dan tidak mengalami penurunan standar pelayanan. Pengaturan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perbup Nomor 7 Tahun 2026 serta mempertimbangkan efektivitas kinerja organisasi,” jelasnya.
Ghafur mengajak seluruh ASN menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana meningkatkan disiplin dan integritas dalam bekerja.
“Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana meningkatkan disiplin, integritas serta semangat pengabdian kepada masyarakat. Dengan manajemen waktu yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan tetap maksimal dan pelayanan publik tetap prima,” harapnya.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat berjalan efektif serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.(Samsul/sin)
Tinggalkan Balasan