Pringsewu, (FN) – Aparat kepolisian dari Polsek pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku jambret Handphone yang sempat beraksi di jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam.
Awalnya kedua pelaku yang berbeoncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang di tumpangi korban kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.
Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan disekitar jembatan pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan dan keduanya kemudian melarikan diri keareal persawahan.
Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.
Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan kerumah salah satu warga.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut. Menurut Rohmadi salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR, berusia 14 tahun warga Pakan Baru Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Bulok, Tanggamus.
“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur di identifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” terang Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang.
Kedua pelaku tersebut, kata kasat, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret di jalan Raya Pekon Sumberagung pada Senin malam sekira pukul 21.15 Wib. Korbanya adalah Sukma Ayu (17), Warga Ambarawa Pringsewu.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp.1,8 juta,” bebernya.
Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang di curi pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” tandasnya
Tinggalkan Balasan