Jampidsus Sita Rumah Mewah Rp 100 Miliar Diduga Milik Riza Chalid

Penyitaan Aset Milik Buronan Riza Chalid Terus Dilakukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan aset-aset milik buronan M Riza Chalid (MRC). Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aset tersebut diyakini milik Si Raja Minyak, Riza Chalid.

Penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa rumah yang disita terdiri dari tiga sertifikat kepemilikan lahan. Sertifikat pertama seluas 2.591 meter persegi, sertifikat kedua seluas 1.956 meter persegi, dan sertifikat ketiga seluas 2.023 meter persegi.

“Total luas lahannya sekitar 6.500 meter persegi. Di atasnya terdapat bangunan mewah yang juga turut disita oleh penyidik dari tersangka MRC,” ujar Anang saat berada di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Anang menambahkan bahwa nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 97,5 miliar. “Nilainya nanti akan ditaksir oleh tim ahli. Namun, harga pasarannya sekitar Rp 15 juta per meternya,” tambahnya.

Penyitaan aset terhadap Riza Chalid bukanlah kali pertama. Sejak bulan lalu, tim penyidik Jampidsus telah melacak kepemilikan harta Riza Chalid dan berhasil menyita sedikitnya sembilan unit mobil dengan harga tinggi. Selain itu, dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang, tim penyidik juga sudah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten.

Perusahaan minyak tersebut disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan direktur utama (Dirut) PT OTM. Padahal, PT OTM sebenarnya dimiliki oleh Riza Chalid, ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Kerry juga merupakan benefit official owner dari PT OTM.

Saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang sudah ditetapkan berjumlah 18 orang. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Semua tersangka telah mendekam di sel tahanan, kecuali Riza Chalid yang berhasil kabur ke Malaysia sebelum peningkatan status hukum.

Riza Chalid hingga kini masih berlindung di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi telah mencabut keberlakuan paspor miliknya. Saat ini, Kejagung sedang dalam proses permohonan untuk meminta polisi internasional atau Interpol menetapkan status red notice atau buronan internasional terhadap Riza Chalid. Proses ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam menangkap dan mengembalikan Riza Chalid ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *