Hanya Omon-omon! Ketua Satgas Lampung Utara Mat Soleh Dituding Bohongi Publik Terkait Skandal Dapur MBG

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Janji manis Ketua Satgas Lampung Utara, Mat Soleh, untuk membongkar dugaan carut-marut di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, kini berbalik menjadi bumerang. Publik mulai jengah dan menuding Mat Soleh hanya melakukan kebohongan publik alias “omon-omon” belaka tanpa aksi nyata.

Hingga Jumat (10/04/2026), janji Mat Soleh untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, terkesan hanya gertakan sambal. Alih-alih turun ke lapangan pasca-libur Idul Fitri sebagaimana dijanjikan pada konfirmasi 31 Maret lalu, Mat Soleh justru terlihat “loyo” dalam mengeksekusi ucapannya.

Ketua Satgas Diduga “Masuk Angin”?

Kritik tajam pun berdatangan. Mat Soleh dinilai tidak memahami aturan yang berlaku dan hanya menebar janji palsu kepada masyarakat yang menunggu hasil kerja tim Satgas. Ironisnya, alih-alih melakukan sidak resmi, Mat Soleh mengakui telah menghubungi pemilik dan SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) hanya untuk menanyakan dasar pemotongan upah.

Langkah “diplomatis” di balik layar ini memicu kecurigaan publik: Ada apa antara Ketua Satgas dan pemilik dapur? Mengapa hingga kini tidak ada tindakan konkret? Atas kinerja yang dianggap melempem ini, Bupati Lampung Utara didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Mat Soleh sebagai Ketua Satgas.

Jeritan Relawan: Upah Disunat, PHK Sepihak

Skandal ini mencuat setelah mantan relawan, M. Andryan, membongkar borok pengelolaan Dapur MBG yang dikelola oleh Adi Putra Jaya. Andryan mengaku menjadi korban pemotongan upah sepihak dengan alasan “uang ronda” yang tidak pernah disepakati di awal.

“Dari hak saya Rp880.000, hanya dibayar Rp770.000. Katanya dipotong Rp110.000 karena tidak ikut ronda. Ini aturan dari mana? Sudah jatuh tertimpa tangga, saya dipecat cuma lewat WhatsApp tanpa surat resmi,” ungkap Andryan dengan nada kecewa.

Selain masalah upah, prosedur operasional dapur juga disorot karena memulai aktivitas memasak sejak pukul 23.30 WIB, yang dinilai tidak lazim untuk standar keamanan pangan.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Tindakan pengelola Dapur MBG yang melakukan pemotongan upah tanpa kesepakatan dan PHK sepihak jelas menabrak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti ada pungutan tidak sah, pengelola dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Jika Ketua Satgas tetap bungkam dan hanya sibuk “omon-omon”, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di Lampung Utara berada di titik nadir.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *