Jasad Bayi di Tulungagung Dibuang ke Ember, Diberi Susu oleh Ibunya

Penemuan Jasad Bayi yang Diduga Tewas Akibat Kekerasan oleh Ibu Kandung

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur di Dusun Sanggrahan Lor, Desa Sanggrahan, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa prihatin di kalangan masyarakat setempat. Pihak berwajib saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

Hasil Otopsi Sementara

Dari hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jawa Timur, ditemukan adanya luka pada bagian leher bayi. Berdasarkan informasi dari Kanitreskrim Polsek Boyolangu, Aiptu Wahyudi, panjang bayi sekitar 53 cm dengan berat sekitar 2,8 kg. Di bagian leher terdapat dua titik bekas luka yang diduga akibat cegukan atau tarikan saat bayi diangkat.

Untuk memastikan apakah bayi meninggal karena tenggelam, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan disrupsi asam lambung oleh tim forensik. Dalam proses penyelidikan, ibu bayi memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal karena kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak atau ember orange.

Peristiwa Tragis Malam Hari

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari. Menurut keterangan ibu bayi, kepala anak tersebut sempat dimasukkan ke dalam air di ember selama sekitar 3 hingga 4 detik. Setelah itu, bayi tersebut dipeluk oleh ibunya dan masih bernafas. Namun, tidak lama kemudian, bayi tersebut tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Setelah menggali lubang sekitar setengah meter, bayi tersebut dikuburkan secara diam-diam. Ibu bayi kemudian kembali tidur dan membersihkan darah yang berceceran menggunakan selang.

Kondisi Awal Kelahiran Bayi

Bayi tersebut lahir sendiri oleh ibunya pada hari Selasa. Dalam kondisi lemas, sang ibu tidak mengetahui cara merawat bayi tersebut. Ia hanya membelikan susu UHT dan minuman isotonic secara online. Setelah jam 2 siang, susu tersebut diminumkan dan diteteskan, namun tidak semua masuk ke dalam tubuh bayi.

Karena tidak memiliki uang, sang ibu bahkan memberikan jarinya ke mulut bayi ketika anaknya menangis. Pada Rabu (30/7) malam, bayi sempat mengalami batuk yang diduga akibat tidak mengonsumsi ASI.

Penyelidikan Terhadap Ayah Bayi

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan ayah dari bayi tersebut, penyelidikan masih berlangsung. Aiptu Wahyudi menyebut bahwa beberapa informasi telah diperoleh, namun detailnya belum dapat diungkapkan. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas ayah bayi dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Status Ibu Bayi dan Proses Hukum

Saat ini, status ibu bayi masih sebagai saksi. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah sang ibu keluar dari rumah sakit. Jika lancar, ibu tersebut akan diperiksa lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Jika terbukti membunuh, ibu bayi dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sangat serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *