Jerat Kasus e-KTP Setya Novanto yang Akhirnya Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, resmi bebas bersyarat menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Setnov telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena masa hukumannya sudah melampaui batas yang ditentukan. “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Alasan Bebas Bersyarat

Salah satu alasan Setnov diberikan kesempatan bebas bersyarat adalah karena sikap baik selama menjalani hukuman. Ia aktif dalam program pertanian dan perkebunan serta menjadi inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Selain itu, Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Namun, hukumannya dikurangi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total hukuman yang dijalaninya menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain itu, Setnov mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Total waktu yang telah ia jalani mencapai 12 tahun 6 bulan.

Perjalanan Kasus Setya Novanto

Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam kasus ini, Setnov dinikmati uang korupsi sebesar US$7,3 juta.

Proses penetapan tersangka hingga penahanan Setnov dinilai penuh drama. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya lewat praperadilan. Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

Drama berlanjut saat Setnov ditangkap oleh KPK setelah mangkir dari panggilan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

Kecelakaan dan Rekayasa

Beberapa hari kemudian, muncul kabar bahwa Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Peristiwa ini membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

Namun, kecelakaan ini terungkap sebagai rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Akibatnya, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

Sidang dan Sel Mewah

Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

Pada (24/4/2018), Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

MA Pangkas Hukuman Setnov

Tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar.

Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

Bebas Bersyarat

Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan bahwa salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat adalah karena aktivitasnya dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.

Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *