Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) Menolak Rancangan Undang – Undang Penyiaran Dan Mengecam Kebebasan Pers

Sampang – forumnusantaranews.com- Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) yang merupakan gabungan organisasi dari seluruh wartawan atau jurnalis Sampang seperti, PWI, AJS, LMS, PWRI, PWS, AWAS, PJS, IWO, POS, IJTI dan AJI mengadakan unjuk rasa. Mereka menolak draf RUU Penyiaran yang di inisiasi oleh DPR. Di mulai dari taman bunga melewati polres dan berakhir di depan gedung DPRD Sampang, Senin (20/05/2024).

Dalam aksinya, para jurnalis membentangkan spanduk bertuliskan pesan dan penolakan, juga membawa keranda, sebagai simbol matinya kebebasan pers, serta penolakan terhadap RUU Penyiaran yang di nilainya bisa membungkam Kebebasan pers.

Dalam aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sampang, para pendemo dari jurnalis,di temui oleh perwakilan anggota DPRD ,Aulia Rahman dan Agus Khusnul yakin.

Aulia Rahman mengatakan “bahwa kami mendengar aspirasi dan tuntutan yang di inginkan para rekan -rekan wartawan, serta kami bersedia menemui untuk menampung segala aspirasi dari rekan – rekan media.tapi semua ini perlu waktu,”ujarnya.

Kemudian beliau meminta perwakilan masing masing ketua organisasi wartawan untuk masuk kedalam gedung DPRD Sampang untuk menandatangani penyampaian tuntutan yang di minta, kemudian akan dikirimkan ke DPR-RI.

korlap aksi dari masing masing organisasi wartawan,”menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU pers. Salah satu ketidaksesuaian yang di soroti adalah penyelesaian sengketa pers yang seharusnya dilakukan di Dewan Pers, namun dalam RUU Penyiaran ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam RUU Penyiaran ini, sengketa penyelesaian pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di Dewan Pers, itu kan sudah tidak benar “tandasnya

Selain itu, korlap aksi dari masing masing organisasi wartawan, bergantian melakukan orasi, mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam dalam draf RUU Penyiaran tersebut yang berpotensi membatasi kebebasan pers, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Salah satu pasal yang memantik protes adalah pasal 50 B di ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan eksklusif merupakan hal penting bagi para jurnalis, memerlukan biaya biaya besar dan memakan waktu yang lama.

Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” ujarnya.

Korlap aksi dari masing masing ketua organisasi mempertanyakan argumen Komisi 1 DPR yang menyatakan bahwa jurnalisme investigasi dapat mengganggu proses hukum, menurut korlap aksi, argumen tersebut sulit di terima oleh akal sehat .

Korlap aksi dari perwakilan organisasi wartawan bergantian berotasi, melontarkan kritik terhadap pandangan DPR yang di nilai melupakan peran media. “Tugas DPR hanya mensejahterakan masyarakat dan membela masyarakat bukanlah membungkam pers,”. tegasnya.

Komisiner IJTI Madura Raya, DeDet mewakili Jurnalis Sampang Bersatu ( JSB) menolak pasal -pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. DeDet menuntut beberapa poin penting diantaranya:
1.Menolak draf RUU penyiaran disahkan menjadi UU .
2.Mengembalikan tugas dan fungsi KPI atau( di bubarkan).
3.Mendesak DPR-RI, agar tidak melanjutkan pembahasan RUU penyiaran yang kontroversial.
meminta DPRD Sampang, agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari jurnalis Sampang bersatu kepada DPR-RI. (Soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *