Lamongan, Forum Nusantara -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), LBH FAAM, ORMAS HIPPMA, dan GPHN RI akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan dan hari ini terlapor di panggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, (8/7/2021).
Hari ini pihak terlapor di panggil oleh Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan dan kami akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, Sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan dan kami akan terus mengirim surat kepada DPR RI, DPRD PROVINSI JAWA TIMUR, KEJAKSAAN AGUNG RI dan KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR terkait setiap perkembangan kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, Ucap Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.
Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan ( Kasi Intel ) untuk bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan demi tegaknya supremasi hukum, di karenakan apa yang di lakukan oleh terlapor sudah mencederai dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia dan khususnya di kabupaten Lamongan, ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
Kami juga mengajak kepada seluruh lapisan rakyat Indonesia dan khususnya warga kabupaten Lamongan untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi perkembangan kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan Sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan, karna peran masyarakat dalam penegakan supremasi hukum sangat di perlukan sebagai kontrol buat aparat penegak hukum, ucap Mulyadi, S.H., M.H. Ketua Umum HIPPMA.
Stop dan Cegah Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungutan Liar yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia, khususnya di kabupaten Lamongan, kami akan terus menyuarakan, mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan, dan kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap para Koruptor dan para oknum pelaku Pungli di dunia pendidikan Indonesia khususnya di kabupaten Lamongan, ujar Madun Hariyadi, S.E., S.H. Ketua Umum GPHN RI. (Slm)
Tinggalkan Balasan