Kabar tak sedap Polda jatim grebek tempat Skincare merek IMDGLOW Di ketapang Sampang.

 

 

 

Surabaya, FN. – Setelah beberapa waktu lalu Dikabarkan LSM FAAM Forum aspirasi dan advokasi masyarakat melaporkan Skincare merk IMDGLOW Akhirnya jajaran kepolisian ( KRIMSUS ) kriminal khusus mapolda jawa timur di kabarkan menggledah tempat yang di duga kuat di jadikan produksi dan penimbunan Skincare merk IMDGLOW Rabu 12 Juli 2023.

 

 

Skincare IMDglow disinyalir dijual bebas Bebas dan juga diduga ilegal serta diduga mengandung Mercuri tinggi telah di laporkan ke Dirreskrimsus Polda Jawa timur pada hari Selasa 23/05/2023 Jam 12:00 WIB.

 

Laporan disambut hangat oleh pihak Polda Jatim melalui bagian Urusan Administrasi ( Urmin ) dengan nomer surat 017/LP/LPK/FAAM/V/2023.

 

 

Tanda Terima Laporan Pengaduan Dugaan Skincare Ilegal

Diketahui owner atau pemilik skincare tersebut adalah warga asal Dusun Blumbang Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang. Sementara Tokonya ada di jalan raya toroan ketapang timur kabupaten Sampang Jawa timur.

 

 

Setelah Di ketahui dari sumber dilapangan Pemilik Skincare Saat Pamerkan Produk Merk IMDGLOW di beberapa sumber di media sosial

Ketua harian Lembaga Perlindungan Konsumen Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat ( LPK FAAM ) langsung melakukan pelaporan dugaan skincare ilegal menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya Skincare Ilegal di Madura Jawa timur.

 

Saat di konfirmasi oleh media ketua harian LSM FAAM Bung zainuddin Sapa’an akrabnya menuturkan ini tentu kita sikapi segala bentuk pelanggaran baik itu pelanggaran hukum maupun administrasi, hukum pidana ataupun perdata, sebagai kontrol sosial kita berkewajiban melakukan pengawasan, soal penindakan kita pasrahkan kepada aparat penegak hukum,” Paparnya saat jumpa pers di depan gedung Dirreskrimsus Polda Jatim Selasa Siang (23/05/2023).

 

Hal ini senada dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Setelah Media melakukan konfirmasi kepada pemilik skincare IMDGLOW via WhatsApp, namun hingga berita ini naik belum ada respon sampai akhirnya kabar tak sedap terdengar bahwa jajaran kepolisian Krimsus Polda Jawa timur telah melakukan penggeledahab di wilayah Ketapang Sampang Jawa timur (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *