Kades Cianting Utara : Penggunaan Dana Desa Sudah Sesuai Regulasi dan Peraturan Menteri Desa

Foto : Imam Tabroni, Kepala Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Forumnusantaranews.com- Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa yang diatur dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggi dan transmigrasi nomor 7 tahun 2021.

Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas, yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat seperti program infrastruktur dan lainnya.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Cianting Utara Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal.

“Alhamdulillah untuk Desa Cianting Utara Dana Desa dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur sesuai dengan hasil rapat musyawarah desa dan tenaga kerja serta bahan bakunya juga Kita libatkan warga desa,” kata Imam Tabroni Kepala Desa Cianting Utara kepada awak media, Minggu (5/1).

Disinggung terkait adanya beberapa berita miring tentang penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Pemdes Cianting Utara, Imam menjelaskan, bahwa semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan peraturan menteri desa.

“Klarifikasi temuan di Desa Cianting Utara itu adalah tidak benar, bahwa semua bantuan telah disalurkan sesuai dengan regulasi dan peraturan menteri desa, karena semua yang viral di medsos itu sudah diklarifikasi di dinas terkait yaitu DPMD dan inspektorat, serta secara administrasi permasalahan itu sudah selesai dan tidak ada masalah,” jelas Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *