Kades Desa Padang Tambak Mark,Up Dana Desa

ForumNusantaranews.com LAMPUNG BARAT- Padang Tambak ,27 Desember 2024.Dana Desa (DD) menuai sorotan, Dana Desa yang Digelontorkan Pemerintah Pusat seharusnya dipakai untuk membangun dan memajukan Desa.

Diduga Oknum Peratin Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong Kabupaten

Lampung Barat, dengan santai Mark Up, Dana Desa , yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan Desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Anggota LSM TRINUSA Lampung Barat, didapati beberapa dugaan penyimpangan Anggaran yang dilakukan oleh oknum Peratin tersebut.

Dugaan Kepala Desa Mark Up, penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan melakukan penyelewengan Dana Desa serta melakukan praktek tindak pidana Korupsi, hal tersebut terungkap setelah DPC LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA melaporkan oknum Peratin Inisial US ke Inspektorat Lampung Barat tangal 2 September 2024 Bulan lalu,

Adapun yang di lapirkan untuk Dikonsumsi pelaporan Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2023.

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sara a Prsarana Pariwisata Milik Desa Rp .59 293 000.

tahun 2023.

Pembangunan Rehabilitas Peningkatan Pengersan Jembatan Milik Desa.

(Jembatan Beton PMK Argosari) RP. 41 721 000.

2022 tahap 2.

Pemeliharaan keramba kolam PMK satu milik desa (Pembangunan TPT kolam Pemangku Satau )Rp.93 424 000

tahap 2 .2022.

Badan Usaha Milik Desa BUMDES Pekon Padang Tambak mulai 2022 sampai 2024.

Setelah Inspektorat mengaudit Pekon Padang Tambak diduga oknum Peratin telah Mark,Up Dana Desa Sebesar Rp.57 000.000.(Lima puluh tujuh juta rupiah).

segala cara di halalkan demi memperkaya diri .

Dan LSM TRINUSA masih menunggu hasil laporan BUMDES Pekon Padang Tambak dalam waktu dekat ini akan di Audit Inspektorat Lampung Barat.

tapi sampai saat ini belum juga ada tidak lanjut oleh Inspektorat Lampung Barat.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara.Bersambung..?

Pewarta: (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *