Kades Gedung Makripat,Korupsi DD TA.2023 Wajib Di Periksa

ForumNusataranews.com LAMPUNG UTARA – Proyek Dana Desa berupa bangunan paving blok dan patung pengantin yang berada di dusun V Sidowaras desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara terindikasi Korupsi. Senin (02/10/2023).

Pembangunan yang mempergunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 ini diduga di korupsi Rudi Setiawan selaku kepala desa.

Hal itu terlihat, lantaran proses awal pembangunan hingga saat ini, di kantor desa tidak terdapat informasi rencana belanja desa yang tertera. Terlebih pada bangunan yang di kerjakan juga tidak terdapat papan informasi.

Sementara terlihat pada pembangunan yang sedang berlangsung dengan capaian kerja hampir 90% selesai dikerjakan itu, tidak dijumpai satupun pekerja di lokasi bangunan meski pada jam kerja sekira pukul 10 pagi.

Hal itu memunculkan dugaan, pekerjaan itu sedang tersendat lantaran anggaran yang layaknya di gunakan namun terpakai oleh kepala desa setempat.

Saat ingin dikonfirmasi ke aparatur desa mengenai pembangunan yang masih tahap pengerjaan tersebut. Namun dugaan lain muncul, yang mana kepala desa Gedung Makripat melegalkan bolos kerja pada saat jam kerja.

Kantor desa Gedung Makripat tertutup tidak ada satupun aparatur desa sebagai pelayan masyarakat desa yang berada di kantor.

Terkait bangunan, di jumpai Rozi salah satu masyarakat setempat menjelaskan bahwa proses bangunan yang di maksud sudah sejak 2 bulan lalu.

“Pembangunan Paving Blok dan Patung Pengantin sudah berlangsung dua bulan. dan patung pengantin baru ada satu minggu ini selesai di bangun” terangnya.

Dari hal tersebut yang menjadi pertanyaaan, apa penyebab bangunan di desa Gedung Makripat tersendat, sedangkan menurut data yang di himpun tim media ini.

Anggaran DD Gedung makripat telah selesai di salurkan dengan 3 tahap di tahun 2023 ini.

Tahap pertama, sebesar Rp 266.035.500,. Tahap kedua Rp 266.035.500,. Tahap 3. 261.114.000, kemudian anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) 1 tahun Rp 93.600.000,.

Sampai berita ini ditayangkan, dugaan tidak sepenuhnya anggaran dana desa Gedung Makripat, di realisasikan sepenuhnya oleh Rudi Setiawan selaku kepala desa menjadi pertanyaan.

Kemudian yang bersangkutan tidak ada di kantor untuk dikonfirmasi.

Lantaran itulah perealisasian anggaran desa tahun 2022 Gedung Makripat, Rudi Setiawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ikut menjadi sorotan.

 

Inspektorat kabupaten Lampung Utara sudah layak melakukan pemeriksaan. Bila terdapat dugaan korupsi kerugian negara agar dapat merekomendasikan kejaksaan melakukan tindakan hukum terkait korupsi.

(Apri-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *