Layanan Lost and Found KAI Daop 8 Surabaya: Menemukan Barang yang Tertinggal dengan Sistem Terstruktur
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah kembali mengembalikan sebanyak 1.839 barang milik pelanggan yang tertinggal selama periode Januari hingga Oktober 2025. Nilai total barang yang ditemukan dan dikembalikan mencapai estimasi Rp1,26 miliar. Proses ini dilakukan oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya dalam upaya menjaga kepercayaan dan kenyamanan para pengguna layanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa layanan Lost and Found dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang kehilangan atau merasa barangnya tertinggal di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Pelaporan dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui kondektur yang bertugas di dalam kereta, petugas pengamanan di stasiun, maupun melalui KAI Contact Center 121.
Setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan penelusuran berdasarkan lokasi terakhir barang terlihat. Jika barang berhasil ditemukan dalam waktu singkat, pengembalian kepada pemilik dilakukan secara langsung. Namun, jika pencarian memerlukan waktu lebih lama, pelanggan akan diinformasikan secara berkala mengenai perkembangan proses penelusuran.
“KAI berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan. Penanganan Lost and Found kami lakukan secara sistematis, cepat, dan akuntabel. Kami mengimbau pelanggan untuk tetap berhati-hati serta selalu memperhatikan barang bawaannya selama berada di stasiun maupun selama perjalanan,” ujar Luqman.
Barang temuan yang belum diambil pelanggan akan diamankan di Pos Pengamanan KAI di sejumlah stasiun besar seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Saat pengambilan barang, pelanggan wajib menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi. Informasi mengenai barang temuan yang berada di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta juga akan diumumkan melalui pengeras suara. Bila tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, barang tersebut tetap dijaga dan dicatat sesuai prosedur.
Untuk barang berupa makanan olahan, penyimpanan hanya dapat dilakukan maksimal 1 x 24 jam. Setelah melewati batas waktu tersebut, makanan akan dimusnahkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.
Seluruh barang temuan akan diberi label identifikasi, dilakukan verifikasi, dan didaftarkan ke dalam sistem pangkalan data Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini mempermudah proses pelacakan berdasarkan ciri atau deskripsi barang, sehingga pelanggan dapat melaporkan kehilangan di stasiun manapun dalam wilayah operasional KAI.
“Meski layanan ini tersedia dan terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau seluruh pelanggan agar senantiasa menjaga dan tidak lengah terhadap barang bawaannya,” tutup Luqman.
Tinggalkan Balasan