Kantor Staf Kepresidenan Jelaskan Tujuan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Penjelasan KSP Mengenai Fungsi Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan penjelasan mengenai makna penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Menurutnya, istilah tersebut tidak berarti akan ada ibu kota lain yang fokus pada bidang ekonomi, budaya, atau sektor lain.

“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira, nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lainnya. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujar Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa fungsi IKN sebagai ibu kota politik berarti tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus memiliki fasilitas yang memadai di sana. Hal ini penting agar seluruh pilar kenegaraan dapat beroperasi secara efektif.

“Intinya begini kalau (IKN) mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan sebagai ibu kota maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, eksekutif, legislatif dan yudikatif itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.

Jika hanya ada infrastruktur eksekutif atau kawasan istana, sedangkan gedung DPR belum siap, maka rapat dengan legislatif tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus selesai di IKN pada 2028.

“Kalau baru ada eksekutif baru ada istana negara tapi legislatif alias DPR-nya enggak ada nanti rapat sama ? siapa kira-kira begitu. Nah ini sudah dipetakkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga ini sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari.

“Sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi ada semua sudah eksekutifnya sudah ada legislatifnya sudah ada dan yudikatifnya sudah ada,” tambahnya.

Syarat Utama IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028. Ketentuan ini tercantum dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Perpres ini menetapkan dua syarat utama agar IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota politik:

1. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya dengan luasan 800-850 hektar. Progres pembangunan mencakup:

  • Gedung perkantoran dengan progres 20 persen
  • Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dengan progres 50 persen
  • Sarana dan prasarana dasar dengan cakupan 50 persen
  • Indeks stabilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74

Untuk mendukung pembangunan itu, dilakukan lima langkah, antara lain:

  • Perencanaan dan penataan ruang
  • Pembangunan gedung
  • Pembangunan hunian
  • Penyediaan sarana prasarana pendukung
  • Penguatan aksesibilitas dan konektivitas

2. Terselenggaranya Pemindahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga harus terlaksana. Hal ini diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan, dengan target antara 1.700 hingga 4.100 orang.

Penyelenggaraan pemerintahan juga harus didukung oleh layanan kota cerdas dengan cakupan minimal 25 persen. Dengan demikian, IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *