SUMENEP – FNnews.com.
Berawal pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 Kapolsek Kangayan bersama anggota melaksanakan patroli di wilayah Ds Jukong – Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
- Saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di sumber air Dsn. Jukong – Jukong bawah, Ds Jukong – Jukong sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Mendengar hal tersebut Kapolsek bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar ada seorang laki laki diduga telah membawa sajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Selanjutnya Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan dan upaya hukum berupa penggeledahan badan dan menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Guna proses selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Pisau beserta sarungnya diamankan ke Polsek Kangayan untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Pria tersebut bernama Askawi, Agama Islam, Pekerjaan swasta,Tempat/Tgl. Lahir 1 Juli 1994, Alamat. Dsn Barat, Desa. Jukong – Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep – Madura.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951, Tentang larangan membawa sajam.
( BAMBANG )
Tinggalkan Balasan