JAKARTA, ForumNusantaraNews – Kepala Pusat Pengkajian Strategi Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI Mayjen TNI A.Z.R. Dondokambey, S.E., M. Han. membuka Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rangka melaksanakan tugas-tugas TNI, bertempat di Pusjianstralitbang TNI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Kapusjianstralitbang TNI dalam amanatnya menyampaikan bahwa kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara, dan juga menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
“Sejalan dengan itu, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.
Menurut Kapusjianstralitbang TNI, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI secara terus-menerus membangun kekuatan pertahanan negara secara profesional dan bertahap, sehingga mampu ditugaskan ke seluruh penjuru tanah air guna menghadapi kemungkinan adanya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“TNI di samping memiliki kemampuan untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugas pokoknya baik dalam melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, TNI juga memiliki kekuatan dan kemampuan yang dapat membantu Kementerian dan Lembaga lain guna menyelesaikan permasalahan dalam dinamika pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan kemampuan TNI di luar bidang pertahanan,” jelasnya.
Permasalahan yang diangkat dalam FGD hari ini adalah “Bagaimana Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Dalam Rangka Melaksanakan Tugas-tugas TNI” dengan beberapa pokok persoalan sebagai berikut:
Pertama, masih adanya perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya peraturan pelaksana yang belum terealisasi pada Undang-Undang RI No. 34 thn 2004, khususnya pasal 7 (tujuh) agar dapat digunakan sebagai payung hukum pada pelaksanaan tugas bagi tni dalam melaksanakan OMP dan OMSP. Kedua, belum terakomodirnya beberapa tempat penugasan pada Kementerian/Lembaga bagi Prajurit TNI di luar jajaran Satuan TNI, namun sudah terlaksana selama ini dan ketiga, belum diselaraskan antara masa usia pensiun Bintara dan Tamtama Prajurit TNI dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Pada FGD ini, Kapusjianstralitbang TNI berharap dapat menjawab pokok-pokok masalah, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dan mendukung dalam pembuatan kajian untuk mendukung tugas pokok TNI dalam implementasi pertahanan negara.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil
Tinggalkan Balasan