Karyawan PT. Sumekar Line ( BUMD ) Sumenep, Keluhkan Gaji Oktober Belum Dibayar .

Karyawan PT. Sumekar Line ( BUMD ) Sumenep Keluhkan Gaji Oktober Belum Dibayar.

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FNnews.com – PT. Sumekar Line adalah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Pemerintah Daerah Sumenep, Propensi Jawa Timur, yang kita ketahui bergerak di bidang jasa angkut transportasi laut.

Dimana dalam perkembangannya sangat mengecewakan masyarakat Sumenep. Perusahaan yang sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini telah pupus sudah. Bagaimana tidak, Perusahaan BUMD tersebut saat ini di bulan Oktober tahun 2022 lagi – lagi tidak mampu membayar Gaji Karyawannya.

Hal itu terungkap dari keluhan beberapa karyawan yang tidak mau namanya di sebut. Menurut paparannya, gaji bulan Oktober tahun 2022 sampai saat ini belum diterima.

” Biasanya kami terima gaji bulanan sekitar tanggal 2 ( dua ), namun sampai saat ini kami belum terima gaji, bahkan sebelum bulan puasa gaji kami belum terbayarkan sekitar 6 ( enam ) bulan “, keluhnya. Rabu ( 26 / 10 / 22 ).

Ia terus menuturkan, ” kami hanya selalu diminta bersabar, padahal kami kan punya anak istri yang perlu makan untuk menyambung hidup, mana lagi untuk kebutuhan lain sehari – hari. Sepertinya Perusahaan dan Pemerintah kurang peduli terhadap nasib kami sebagai karyawan, padahal gaji itu kan hak pokok kami sebagai karyawan, semestinya Perusahaan wajib memenuhinya ” , harapnya.

Sementara Syaiful sebagai Direktur saat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya tidak merespon konfirmasi media kendati terlihat centang dua, Pukul. 15.20 WIB, Rabu ( 26 / 10 / 2022 ).

Selanjutnya media berupaya menghubungi Direksi Operasional PT. Sumekar Line yang biasa disapa dengan panggilan Imam. Disinggung tentang gaji karyawan bulan Oktober dan beberapa bulan sebelumnya ( 6 gaji ) juga belum dibayar, via Chatt Aplikasi WhatsAppnya ia menanggapi akan membayar gaji karyawan kalau hasil pendapatan cukup.

” Kalo ada uang dari hasil pendapatan, dan cukup untuk dibayarkan… kita bayar untuk gaji karyawan “, balasnya.

Ditanya apakah karyawan dapat memperoleh haknya / gaji yang belum terbayarkan, harus menunggu uang hasil pendapatan perusahaan yang cukup ? Ia dengan simple dan singkat menjawab, ” Ya, betul “. ( B )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *