Kasus Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan/Komite Jutaan Rupiah Di SMKN 1 Suoh Kabupaten Lampung Barat

ForumNusantaranews.com LAMPUNG BARAT- Peraturan Gubernur Lampung nomer 61 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan, yang dilaksanakan oleh Sekolah SMKN 1 Suoh , Kabupaten Lampung Barat menimbulkan polemik para orang tua wali murid.

Melalui hasil rapat Komite Sekolah SMKN 1 Suoh Lampung Barat diputuskan bahwa untuk pendanaan sekolah diminta kesediaan orangtua murid memberikan sumbangan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Bahwa kutipan itu sangat jelas menyalahi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa.

Menanggapinya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, apabila Kadisdikbud melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

Bahkan di pasal 51 ayat 4 (c) dan di dalam Pasal 52, jug dijelaskan bagaimana mekanisme cara Satuan Pendidikan (kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa.

“Ada dari salah satu wali murid sangat keberatan dengan adanya pengutan tersebut dengan nominal RP 1.900.000 Satu juta sembilan Ratus Rupiah Ditahun 2024 kemaaren dan sudah berlangsung dari tahun 2020-2021 dan sampai saat ini,” dari zaman nya mantan kepala sekolah Pak Sutrisno, sampai sekarang kepala sekolah Yang baru Buk Herlina Masih juga Terjadi, jumlah siswa SMKN 1 Suoh Ditahun 2024 sebanyak 440 orang terdiri dari 269 siswa laki” dan 171 Siswa perempuan jika di kali kan 440 kali 1.900.000 jumlah nya 836.000 delapan ratus tiga puluh enam juta sungguh jumlah yang sangat pantastis, namun kegunaan uang sumbangan tersebut dihabisnya kemana dan untuk apa ungkap wali murid.

Seperti diketahui sebelumnya, di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang berupaya mendulang keuntungan. Ironisnya, indikasi pungutan liar (pungli) itu terjadi di sektor pendidikan, dengan kedok SPP yang dibebankan kepada siswa.

Pada saat awak media akan melakukan komfirmasi kepada Kepala Sekolah tidak berada di kantornya atau tidak berada di sekolah, dan Hanya bertemu kepada beberapa dewan guru saja, saaat ditanyai mengenai dugaan pungli sumbangan atau uang komite salah satu dewan guru mengatakan tidak tahu menahu itu urusan kepala sekolah..

Saat awak media mencoba menghubungi Kepa sekolah SMKN 1 Suoh melalui dan Waka hubin melalui sambungan Telefon seluler WhatsApp 05/10/2025 Namun tak ada jawaban saat diterbitkan nya berita ini belum ada keterangan Resmi dri pihak sekolah(Apri-TOMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *