OJK Terus Pantau Masalah Gagal Bayar di Fintech P2P
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih melakukan pemantauan terhadap masalah gagal bayar yang terjadi pada dua platform fintech peer-to-peer lending, yaitu PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan uji kelayakan (fit and proper test) ulang terhadap pengurus kedua perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Agusman, upaya penegakan hukum dan kepatuhan akan terus dilakukan guna memastikan perbaikan tata kelola serta perlindungan konsumen.
Kasus Gagal Bayar Akseleran
Berdasarkan catatan, kasus gagal bayar Akseleran telah muncul sejak Juni 2025. Dalam kasus ini, terdapat 19 pemberi pinjaman (lender) yang terlibat dengan total kerugian mencapai Rp 5,99 miliar. Kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaen dari Badranaya Partnership, mengungkapkan bahwa kerugian ini terjadi karena pinjaman macet lebih dari 90 hari serta dugaan kesalahan manajemen oleh Akseleran.
Pihak Akseleran sendiri telah mengakui bahwa mereka lemah dalam mengelola dana dari para lender. Sony menambahkan bahwa ada dugaan praktik refinancing kepada debitur yang sudah gagal bayar tanpa memiliki landasan kebijakan internal yang jelas. Padahal, Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar merupakan praktik tidak bertanggung jawab.
Badranaya Partnership saat ini tengah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke OJK untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami para pemberi pinjaman.
Kasus Gagal Bayar KoinP2P
Sementara itu, kasus gagal bayar di KoinP2P terjadi akibat seorang penerima pinjaman (borrower) berinisial M, yang merupakan pemilik grup usaha MPP. Ia dikabarkan kabur membawa uang dari para lender, sehingga pencairan dana ke lender tertunda. Hingga saat ini, kasus ini belum menemui titik terang.
Tantangan dan Harapan
Kedua kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi industri fintech, khususnya dalam hal pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen. OJK terus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terulang lagi kasus serupa. Selain itu, diperlukan keterbukaan dan transparansi dari para penyelenggara layanan fintech agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dengan terus dipantau oleh OJK dan upaya penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dan memberikan contoh bagi industri fintech lainnya.
Tinggalkan Balasan