Pringsewu, (FN) – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Pringsewu, Lampung mendapatkan perhatian khusus dari aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung yang mengunjungi korban dirumahnya pada Jumat (6/1/23) sore.
Selain memberikan motivasi dandukungan moril, kedatangan kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dan sejumlah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) tersebut untuk memberikan bantuan kebutuhan hidup keluarga korban.
Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kunjungan tersebut untuk memberikan motivasi sekaligus memberikan dukungan moril dan materil bagi korban SA (14) dan keluarganya.
Selain itu, kata Feabo meneruskan, kehadirannya juga untuk memberikan penjelasan proses hukum terhadap tersangka S (45) yang saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.
“Ya, kedatangan kami ini untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan dukungan moril dan materil,” jelas Kasat Reskrim melalui release Humasnya pada Sabtu (7/1/23) siang.
Dikatakan Feabo, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban dan berharap peritiwa seperti itu tidak lagi terjadi.
“Ya kami sangat prihatin dan berharap kejadian ini jangan sampai terjadi kepada SA yang lain,” harapnya.
Disampikan Feabo, kondisi SA, korban pencabulan dalam keadaan sehat. Namun untuk memulihkan mental korban, pihaknya juga sedang melakukan trauma healing. Proses trauma healing itu sendiri dilakukan dirumah korban.
“Ya kemarin kita juga sudah mulai lakukan trauma healing, dan itu dilakukan dirumahnya,” terangnya.
Agar kasus serupa tidak lagi terjadi, Feabo mengimbau kepada masyarakat agar menciptakan komunikasi yang baik di dalam keluarga. Sebab, lanjut dia, komunikasi di dalam keluarga merupakan cara terbaik untuk mencegah kekerasan terjadi dalam keluarga.
“Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama di lingkup keluarga, karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi,” tuturnya
Feabo juga mengatakan, ketika komunikasi dalam keluarga tidak terbangun, maka akan berpotensi muncul kejahatan seksual seperti kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya.
Lebih lanjut, Terkait perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S terhadap anak kandungnya SA, Feabo mengatakan masih dalam proses penyidikan.
“Ya saat ini kasusnya masih kita lakukan penyidikan dan tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan