Kasus Korupsi BUMDesma Jatilawang Naik Status, Venti Dipanggil Kejari Purwokerto

Penyidikan Kasus Korupsi di BUMDesma Jati Makmur Dimulai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perkara ini sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan dan kini berpindah ke tahap penyidikan.

Pemanggilan terhadap mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti Kristiani, dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto pada tanggal 29 Juli 2025. Surat tersebut merujuk pada perkara dugaan penyalahgunaan dana kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, pada tahun anggaran 2023–2024.

Kuasa hukum Venti Kristiani, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Purwokerto. Ia menilai bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan kuat terkait dugaan korupsi tersebut.

“Ini momentum penting untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan dana BUMDesma yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar H. Djoko Susanto, SH, Senin 4 Agustus 2025.

Djoko menyebut bahwa kliennya sudah mengantongi rekaman suara yang diduga milik oknum pejabat. Dalam rekaman tersebut, terdapat indikasi mens rea atau niat jahat untuk merekayasa penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) Susulan demi mengalirkan dana ke pihak tertentu secara tidak sah.

“Rekayasa itu disusun melalui pungutan paksa sebesar satu juta rupiah per kepala desa untuk pelaksanaan MAD susulan, yang menjadi awal permainan dana,” tambahnya.

Selain Venti Kristiani, nama-nama lain yang turut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan ini antara lain Warsinah, selaku Bendahara BUMDesma Jati Makmur, dan Trio Herdi Handoyo, selaku Manager Verifikasi.

Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Djoko optimistis pihak kejaksaan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pembobolan keuangan negara melalui program simpan pinjam di BUMDesma tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan yang tengah berjalan. Namun, proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memastikan adanya keadilan dalam pengelolaan dana yang dikelola oleh BUMDesma Jati Makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *