Kasus Korupsi Dana Desa dan Intimidasi Warga di Mekarwangi Ciamis Diungkap

Temuan Serius tentang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan di Desa Mekarwangi

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengungkap dugaan korupsi Dana Desa, perampasan aset publik, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik intimidasi terhadap warga kritis yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mekarwangi. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumen pendukung, rekaman video, serta audiensi resmi bersama warga yang digelar pada 2 Juni 2025. APAK menilai bahwa masalah di Mekarwangi tidak lagi sekadar konflik administratif, tetapi telah memasuki ranah pelanggaran hukum dan krisis kemanusiaan.

Dugaan Pemotongan Dana Desa dan Pelanggaran UU Tipikor

APAK menemukan adanya dugaan pemotongan hingga 20 persen terhadap proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada indikasi penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi aparat desa. Ketua APAK, Yadi Suryadi, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi kuat melanggar hukum pidana.

“Dana Desa adalah uang negara. Ketika ada pemotongan dan pengalihan untuk kepentingan pribadi, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Yadi.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar beberapa aturan, antara lain:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Pengalihan Lapangan Desa dan Pelanggaran UU Desa

APAK juga menyoroti pembangunan gedung dan gudang Koperasi Merah Putih di atas satu-satunya lapangan desa. Pembangunan ini dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan masyarakat. Menurut Yadi, pengambilalihan fasilitas umum secara sepihak mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Lapangan desa adalah aset publik. Ketika dialihfungsikan tanpa musyawarah dan dasar hukum, itu bentuk perampasan ruang hidup warga,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar:

  • Pasal 26 ayat (4) UU Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan dan partisipatif.
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tanah Bengkok sebagai Alat Tekanan Ekonomi

APAK menemukan pengelolaan tanah bengkok yang diduga menyimpang dari fungsi sosialnya. Tarif sewa ditetapkan sepihak mencapai Rp850 ribu per tahun untuk 10 bata, jauh di atas desa sekitar yang hanya Rp70 ribu per tahun, tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes). Selain itu, terdapat dugaan penggadaian tanah bengkok hingga puluhan juta rupiah serta penguasaan kartu bantuan sosial milik warga miskin.

“Tanah bengkok bukan alat menekan warga. Ketika tarif dibuat mencekik dan bansos dikuasai aparat, itu pelanggaran serius terhadap keadilan sosial,” kata Yadi.

Praktik ini berpotensi melanggar:

  • Pasal 76 UU Desa tentang pengelolaan aset desa.
  • Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Warga Tinggal di Kandang Domba, Negara Absen

Salah satu dampak paling tragis adalah seorang warga penyewa tanah bengkok yang kini terpaksa tinggal di kandang domba akibat tekanan ekonomi dan kebijakan sewa lahan yang memberatkan. APAK menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata krisis kemanusiaan di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar salah urus, ini kegagalan moral aparat desa. Ketika warga miskin kehilangan tempat tinggal, negara seharusnya hadir, bukan justru menekan,” tegas Yadi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak hidup layak.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Intimidasi, Ancaman Pengusiran, dan Pembungkaman Media

APAK juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap warga kritis, termasuk ancaman pengusiran serta tekanan agar pemberitaan media diturunkan. Sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi malam hari, dan konflik memuncak hingga pengunduran diri massal pengurus Karang Taruna.

Menurut Yadi, tindakan tersebut mencederai demokrasi desa.

“Kritik warga dilawan dengan intimidasi. Informasi ditekan untuk diturunkan. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan untuk Turun Tangan Aparat Penegak Hukum

APAK menegaskan akan membawa temuan ini ke jalur hukum dan mendesak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman RI, serta Kementerian Desa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan perlindungan hukum bagi warga.

“Kami tidak akan berhenti. Kasus Mekarwangi harus menjadi pintu masuk membersihkan praktik penyalahgunaan kekuasaan di desa-desa,” pungkas Yadi Suryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *