Kasus Korupsi Dinas PUPR Diusut, Puluhan Orang Diperiksa

Penyidikan Kasus Korupsi di Dinas PUPR Situbondo Terus Berlangsung

Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo masih berlangsung. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, dengan fokus pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di dua bidang yaitu Sumber Daya Air (SDA) serta Bina Marga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) masih melakukan proses penyidikan secara intensif. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dari para saksi serta penguatan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik Tipikor terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar penentuan tersangka,” ujar Huda pada Selasa (26/8).

Selain memeriksa puluhan saksi, tim penyidik juga bekerja sama dengan ahli-ahli yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara akurat dan sesuai standar hukum.

Namun, Huda tidak menyebutkan besaran kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, informasi terkait kerugian negara masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa dirinci.

“Terkait kerugian negara, sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan analisis,” katanya.

Kasus ini mulai ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak Juni 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik. Huda menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap umum.

“Kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena ada indikasi adanya peristiwa pidana. Namun, penyidikan masih berlangsung secara umum,” jelasnya.

Meski penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka dalam kasus ini, Kejari Situbondo tetap memprioritaskan proses hukum yang transparan dan sesuai prinsip ‘due process of law’. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Proses penanganan perkara ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tambah Huda.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir dari penyidikan ini, yang akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan prosedur hukum yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *