Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Subang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pemkab Subang sedang melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Bandung-Subang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang umum yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa bangunan-bangunan yang ditertibkan adalah tempat usaha yang menutupi areal perkebunan yang seharusnya menjadi pemandangan gratis bagi warga. Menurutnya, keindahan alam di Jabar saat ini sering kali tertutup oleh bangunan atau kios pedagang kaki lima. Hal ini membuat wisatawan enggan berkunjung ke wilayah tersebut.
“Di kita ini kalau ada laut indah, bukan pantainya yang dirawat tapi pantainya yang ditutup oleh bangunan. Sehingga orang cenderung tidak datang lagi,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa di kawasan Puncak atau Ciater Subang, jalannya dipenuhi oleh kios-kios dan tempat usaha liar.
Menurut Dedi, keindahan perkebunan yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua orang justru ditutup oleh bangunan-bangunan tersebut. “Seolah-olah yang berhak mendapat keindahan itu adalah orang yang makan saja di situ. Itu kan hak publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diambil tindakan agar lanskap alam di Jabar bisa kembali ditata. “Karena negara berkewajiban menata apapun dan siapapun. Kita nggak ngomong bahwa itu kecil, itu besar. Saya bertindak sama yang besar. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski melakukan penertiban, pihaknya memastikan tidak membiarkan para pedagang mengalami ketidakjelasan nasib. Pemerintah memberikan kompensasi sekaligus memikirkan tempat usaha yang layak bagi para pedagang tersebut.
Pemerintah provinsi akan berdiskusi dengan para pedagang terkait lokasi yang tepat dan kelayakan harga jual yang ditawarkan. Dengan penataan ini, ke depan keindahan alam Jawa Barat bisa dinikmati tak hanya wisatawan tapi juga masyarakat umum. “Kemudian juga tidak mengganggu orang menikmati keindahan alam yang ada di Jawa Barat,” pungkasnya.
Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Subang
Sebelumnya, pembongkaran ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Subang tetap memperhatikan nasib para pedagang di sana. Pembongkaran dilakukan oleh Pemprov Jabar untuk menata ulang jalur dan mengembalikan fungsi kawasan. Tercatat ada 978 bangunan yang menempati ruas milik provinsi tersebut.
Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan sejak Senin (11/8) kemarin masih berlangsung hingga hari ini oleh petugas gabungan dari Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten Subang. Menurut Herman, ratusan bangunan tersebut setelah didata milik para pedagang yang berjualan di sepanjang jalur Cagak-Ciater-Tangkuban Parahu.
“Data saat ini kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung adalah pedagang di sepanjang jalur Jalan Cagak–Ciater-Tangkuban Perahu dengan jumlah 978 pedagang,” katanya. Adapun rinciannya, 233 pedagang berada di Desa Ciater Kecamatan Ciater, 202 pedagang di Desa Cisaat Kecamatan Ciater, 113 pedagang di Desa Palasari Kecamatan Ciater dan 430 pedagang di Kecamatan Jalancagak.
Herman menyebut, para pedagang yang terkena penertiban akan diberi ‘uang tunggu’ oleh pemerintah. Dari jumlah itu, baru 416 pedagang di Jalancagak yang telah menerima uang tunggu. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para pedagang agar mereka tetap bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.
Tinggalkan Balasan