KEGIATAN OBSERVASI ANTI PREMANISME SATUAN RESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK, “MENANGKAP KELOMPOK PENCURIAN BESI PENAHAN JALAN, “JALUR LINTASAN TRUK “R.E MARTADINATA SUNGAI KALI JAPAT TANJUNG PRIOK.

KEGIATAN OBSERVASI ANTI PREMANISME SATUAN RESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK, “MENANGKAP KELOMPOK PENCURIAN BESI PENAHAN JALAN, “JALUR LINTASAN TRUK “R.E MARTADINATA SUNGAI KALI JAPAT TANJUNG PRIOK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP PUTU KHOLIS ARYANA, S.I.K saat memberikan keterangan Pers Pencurian Besi, dihadapan sejumlah awak media Senin, 14 Juni 2021 bertempat di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Foto Dok Guntur Media Forum Nusantara Jakarta (14/6/2021)

JAKARTA  FORUM NUSANTARA, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada hari Minggu, 13 Juni 2021 pukul 14.30 Wib berhasil menangkap kelompok pelaku pencurian besi yang menjadi penahan Jalan Raya R.E Martadinata dari sungai Kali Japat Tanjung Priok Jakarta Utara. (13/6/2021)

Aksi pencurian dengan pengerusakan ini, dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial DS, MA dan RG, di Jalan Raya R.E Martadinata
Sungai Kali Japat Tanjung Priok, Jakarta Utara. (13/6/2021)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, S.I.K saat keterangannya kepada sejumlah awak media mengatakan, personelnya melihat sekelompok orang tersebut sedang menaikkan besi dari sungai Kali Japat ke Jalan Raya R.E Martadinata, saat sedang melakukan kegiatan observasi anti premanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekelompok orang tersebut menaikkan besi di TKP dari dasar kali ke darat menggunakan kapal yang terbuat dari ‘styrofoam’,” ujar Kholis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6/2021)

Berdasarkan keterangan tersangka, besi-besi itu digergaji lalu dipukul-pukul menggunakan palu godam
hingga terlepas dari rangkaiannya.

“Setelah berhasil dinaikan, (besi curian) rencananya dijual kepada penadah dengan harga Rp4.500 per kilogram,” kata Kholis.

Menurut Kholis, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Padahal besi-besi milik Pemda DKI Jakarta tersebut gunanya sebagai menahan Jalan Raya RE Martadinata dari aliran air sungai Kali Japat agar jalan tetap kokoh.

Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dari imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan tersebut.

Jika jalan tersebut terputus, proses distribusi barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok akan berpotensi terhambat. Apalagi jalan tersebut juga merupakan akses menuju PLTGU Tanjung Priok yang merupakan Objek Vital Nasional, sehingga jalan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran operasi pemasokan listrik khususnya pelabuhan dan di wilayah Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan para tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif.

Adapun barang buktinya, yaitu satu palu godam, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, satu untaian tali dan satu perahu yang terbuat dari “styrofoam”.

Para tersangka dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP) dan/atau kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 170 KUHP) dan/atau tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP).

GUNTUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *