Foto : Pemusnahan Barang Bukti dari 61 PerkaraForumnusantaranews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Menjunjung tinggi dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri, jalan Siliwangi Kelurahan Nagri Kidul telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan upaya dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat,” kata Dr. Martha Parulina Berliana, S.H,.M.H Kepala Kejari Purwakarta, Rabu (28/5/2025).
Dirinya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis.
” Barang bukti yang dimusnahkan seperti, narkotika jenis ganja seberat 2.126,1545 gram, tembakau sintetis sebanyak 247,7935 gram, sabu-sabu seberat 120,3451 gram, cairan sintetis sebanyak 65 ml, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai sebanyak 935.920 batang, senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti pakaian dari tindak pidana umum,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan tugas institusional, tetapi juga sebagai wujud nyata dari transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya barang bukti yang dapat membahayakan jika disalahgunakan.
Kejari Purwakarta menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap perkara ditangani dengan tegas, cepat, dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selain sebagai tugas institusional, kita juga menyampaikan bahayanya barang ini jika disalah gunakan, Kita juga akan selalu bersinergi dengan penegak hukum lainnya,”ucapnya.
Hadir dalam acara pemusnahan, Kejari Purwakarta, Polres Purwakarta, Kepala Bea Cukai, Wadir RS Bayu Asih, Kadis LH dan tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan